Gubernur Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing
Rutan Balige Kobarkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Bersih hingga TMP Soposurung
Risiko Penularan HIV/AIDS Melalui Hubungan Seksual Bukan Karena Seks Bebas
Juventus Gasak Palermo pada Laga Persahabatan di Perth
Danrem 011 Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran Gandeng Bassis Dewa 19 Pulihkan Warga Aceh Pascabanjir
Kasus HIV/AIDS pada Remaja Adalah Realistis
Para Petenis Putri Perlu Jalani Tes Jenis Kelamin untuk Main di Tur WTA
Mata Hari Si Penari Eksotis yang Jadi Mata-mata Ulung
Leeds United vs Manchester United Laga Persahabatan di Irlandia 13 Agustus 2026 Pukul 01.30 WIB
Real Madrid Menang Tipis Atas Ferencvaros Laga Persahabatan di Hungaria
Heboh Isu Penggeledahan di Medsos, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Liar
Random Video
- Orangtua calon peserta anak didik SMA 1 Kisaran Menduga ada kecurangan penerimaan siswa melalui Zona
- Warga Natuna Minta WNI dari Wuhan, China Dikarantina Ditengah Laut dalam KRI
- Video Bisa Dikorek Pakai Jari, Konstruksi Pembangunan Jalan Desa Banjar Toba di Dairi Diduga Asal Ja
- Bupati Taput Resmikan Pemakaian Jembatan Aek Godang
- Jalan Menuju Tanah Jawa Melintasi Kebun Sawit
RADARMEDAN, JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu dan informasi yang tengah berkembang liar di media massa maupun media sosial terkait kegiatan penggeledahan yang tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Jumat (10/7/2026), menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan penyidik instansi Kepolisian.
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Menunggu Hasil Penyidikan Polri
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung saat ini dalam posisi menunggu kepastian dan hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Hal ini mencakup detail penyidikan seperti:
Berita
-
Objek yang dilakukan penggeledahan.
-
Barang bukti yang ditemukan atau disita.
-
Pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
Imbauan agar Publik Ucapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Merespons banyaknya spekulasi liar di tengah masyarakat, Kapuspenkum secara khusus meminta publik untuk tidak mudah terpancing dan membangun opini sepihak yang belum jelas kebenarannya.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Dukung Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan
Di akhir keterangannya, Anang memastikan bahwa Kejagung senantiasa menghormati independensi serta kewenangan setiap aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya. Kejagung meyakini bahwa setiap proses hukum pasti dilakukan bersandar pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat juga diminta untuk secara bijak menunggu dan hanya menjadikan informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut sebagai rujukan utama.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Anang.(HM)/RED
