Lionel Messi Cetak Hattrick untuk Kemenangan Inter Miami Atas Montreal di Matchday 22 Liga Amerika
Arsenal Tandang ke Aston Villa di Matchday 2 Liga Premier Inggris 1 September 2026 Pukul 02.00 WIB
Barcelona vs Rayo Vallecano di Matchday 3 La Liga Spanyol 1 September 2026 Pukul 02.30 WIB
Juventus Catat Kemenangan Atas Parma di Matchday 2 Serie A Italia Musim 2026/2027
Liverpool Ditahan Nottingham Forest Bermain Imbang di Matchday 2 Liga Premier Inggris
Teja Paku Alam Ingatkan Persib Waspadai Counter Attack Manila Digger
Empat Pejabat Eselon II Pemkab Labuhanbatu Dilantik: Upaya Penyegaran
Manchester United vs Ipswich Town di Matchday 2 Liga Premier Inggris 30 Agustus 2026 Pukul 22.30 WIB
Chelsea vs Brighton di Matchday 2 Liga Premier Inggris 30 Agustus 2026 Pukul 20.00 WIB
Real Madrid vs Malaga di Matchday 3 La Liga Spanyol 30 Agustus 2026 Pukul 22.00 WIB
Heboh Isu Penggeledahan di Medsos, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Liar
Random Video
- Warga Natuna Minta WNI dari Wuhan, China Dikarantina Ditengah Laut dalam KRI
- Michelle Ziudith Disambut Histeris di Medan, Bocorkan Kisah Film Jangan Panggil Mama Kafir
- Warung Mie Aceh di jalan suka mulia terbakar
- Pemangku Hak Ulayat Marga Cibro Dukung Pertambangan Seng dan Timah Hitam PT DPM
- Jalan Rakut Besi Akan Dibangun Rp 13 M, Petani Jeruk dan Cabai Silimakuta Gembira
RADARMEDAN, JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu dan informasi yang tengah berkembang liar di media massa maupun media sosial terkait kegiatan penggeledahan yang tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Jumat (10/7/2026), menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan penyidik instansi Kepolisian.
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Menunggu Hasil Penyidikan Polri
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung saat ini dalam posisi menunggu kepastian dan hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Hal ini mencakup detail penyidikan seperti:
Berita
-
Objek yang dilakukan penggeledahan.
-
Barang bukti yang ditemukan atau disita.
-
Pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
Imbauan agar Publik Ucapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Merespons banyaknya spekulasi liar di tengah masyarakat, Kapuspenkum secara khusus meminta publik untuk tidak mudah terpancing dan membangun opini sepihak yang belum jelas kebenarannya.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Dukung Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan
Di akhir keterangannya, Anang memastikan bahwa Kejagung senantiasa menghormati independensi serta kewenangan setiap aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya. Kejagung meyakini bahwa setiap proses hukum pasti dilakukan bersandar pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat juga diminta untuk secara bijak menunggu dan hanya menjadikan informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut sebagai rujukan utama.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Anang.(HM)/RED
