RADARMEDAN.COM - Tebing Tingi - ARH (33) warga Jalan Kasan Samud Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi diringkus polisi karena membacok tetangganya sendiri, Kamis (4/7).
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga didampingi Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar mengatakan penangkapan ARH berdasarkan laporan korban Junaedi yang tertuang dalam STPL Nomor : LP/21/VII/2019/TT Hilir tanggal 3 Juli 2019.
Kejadian itu berawal saat pelaku yang tidak senang mendengar suara mesin mebel milik korban, karena rumah pelaku dengan tempat aktivitas korban bekerja berdampingan.
Sewaktu mendengar suara mesin ketam dan bantingan kayu broti milik korban, pelaku sempat menegurnya agar jangan terlalu ribut dalam bekerja, akan tetapi korban tetap tidak mau mendengar teguran pelaku.
Merasa tidak senang pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang. Beberapa saat kemudian pelaku datang lagi dan langsung membacok punggung korban hingga bersimbah darah. Kejadian ini sempat disaksikan isteri pelaku dan juga warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda SPN Siregar bersama anggota turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Polisi berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Jalan Abdul Hanif, Kecamatan Padang Hilir.
Atas perbuatannya, ayah tiga orang anak itu dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribratanews)/red
TAG : kriminal,hukum