Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU
Oleh : Radar Medan | 12 Agu 2026, 08:32:11 WIB | 👁 168 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Spanduk Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1306/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).(Ist)
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Pelaporan tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1306/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dalam dokumen laporan tersebut, Pdt. Gloria melaporkan Terlapor atas nama Rapindo Parasian Gultom, Harun Julfanuddin, S.H., dkk., serta menyeret nama Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.
Dieksekusi Saat Berada di Polda Sumut
Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak, SH, MH bersama Egbert Jiwa Budiman, SH, MH yang saat itu mendampingi Pdt. Gloria menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilakukan tepat saat kliennya sedang tidak berada di lokasi gereja. Saat itu, mereka tengah berada di Polda Sumut untuk pemeriksaan laporan polisi (LP) kedua terkait dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.
"Pada saat kami pukul setengah sebelas mendampingi Pendeta Gloria Balle dan penyidik masih membuka laptop, tiba-tiba kami mendapat informasi bahwa ada 10 truk dari pihak Universitas Sumatera Utara yang melakukan pengosongan gereja," ungkap Dedy kepada wartawan usai meninjau lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, pihak Pdt. Gloria langsung meminta izin kepada penyidik untuk menghentikan sementara pemeriksaan dan bergegas kembali ke gereja. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati kondisi gereja sudah porak-poranda. Barang-barang inventaris gereja hingga barang pribadi disebut telah diangkut secara paksa. Pintu pastori (rumah pendeta) juga dilaporkan telah dibobol.
Kekecewaan Pdt. Gloria I Balle
Di lokasi yang sama, Pdt. Gloria I Balle tak kuasa menahan tangis dan kekecewaannya melihat rumah ibadah yang telah ia layani selama 24 tahun dikosongkan. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh institusi yang dulunya pernah menjadi tempatnya mengabdi sebagai dosen di beberapa fakultas, seperti Metrologi, Fakultas Pertanian, dan Teknik Industri.
"Kami patuh kepada pemerintah, Menteri Agama, dan Kapolri. Saat kami sedang diperiksa di sana, mereka datang mengosongkan rumah Tuhan ini dalam waktu kira-kira satu jam. Semua utilitas diputus, barang-barang pribadi seperti rice cooker hingga minuman diambil. Di mana keadilan di Indonesia ini?" isak Pdt. Gloria.
Ia menyebutkan bahwa altar suci, tempat jemaat menerima pembinaan rohani, mimbar khotbah, hingga simbol-simbol keagamaan yang penting telah diangkut dan dirusak.
"Saya melayani di sini 24 tahun, membina mahasiswa dan alumni yang sekarang tersebar di seluruh Indonesia. Saya juga merupakan pembina kerohanian di Polda Sumut. Beginilah balasan mereka kepada saya dan jemaat. Kami memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden Gibran, Kapolri, Kapolda, dan Menteri Agama untuk turun tangan menyatakan keadilan," harapnya.
Tindakan ini turut disesalkan oleh Dedy Mauritz Simanjuntak, SH, dari Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut yang menilainya sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius dan bentuk persekusi terhadap hamba Tuhan. Ia juga menyoroti bahwa pihak USU seolah mengabaikan arahan utusan Kementerian Agama RI yang sempat hadir beberapa waktu lalu.
"Dua minggu yang lalu, tepatnya tanggal 2 Agustus, utusan Menteri Agama, Bapak Gugun Gumilar, datang ke tempat ini menyampaikan pesan agar kedua belah pihak berdamai terlebih dahulu sebelum dilakukan renovasi. Terbukti bahwa pihak USU tidak mempedulikan arahan dari Menteri Agama," tegas Dedy.
Ia juga menyayangkan proses eksekusi.
" Mana boleh ambil barang orang lain tanpa persetujuan pemilik," ucapnya.
Klarifikasi Resmi Pihak USU
Menanggapi berbagai tudingan dan pelaporan tersebut, Kepala Direktorat Humas USU, Prof. Elmeida Effendy, Selasa (11/8), memberikan klarifikasinya. Terkait pemilihan waktu eksekusi yang bertepatan dengan ketidakhadiran Pdt. Gloria, pihak USU menyatakan hal tersebut murni karena kampus memilih momentum yang dinilai paling sesuai untuk proses relokasi.
"Mengenai eksekusi relokasi, kita memilih waktu yang tepat," ujar Prof. Elmeida.
Prof. Elmeida juga membantah adanya unsur perampasan barang-barang inventaris ibadah maupun barang pribadi seperti yang dituduhkan. Ia memastikan semuanya telah diamankan dengan baik, bukan dirampas.
"Semua barang milik Chapel itu ditempatkan di tempat yang aman. Barang milik pribadi Pdt. Gloria disimpan di tempat yang aman dan boleh diambil kapan saja, tapi memang tidak ditempatkan di Chapel lagi," jelasnya.
Terkait tudingan pengabaian arahan Staf Khusus Menteri Agama RI, Elmeida meluruskan bahwa tidak ada kesepakatan penundaan atau pembatalan renovasi dalam pertemuan tanggal 2 Agustus lalu tersebut.
"Staf khusus Menteri Agama hanya menyarankan agar berdamai dan menjaga kerukunan. Masalah kebebasan beribadah yang menjadi konsern Kemenag, kalau masalah administrasi Chapel USU, itu kewenangan penuh USU. Tidak ada kesepakatan pada pertemuan itu," tegas Elmeida.
Lebih lanjut, Humas USU membantah bertindak sewenang-wenang. Pihak rektorat mengklaim telah berulang kali mengupayakan jalan tengah, namun kompromi yang ditawarkan selalu kandas.
"Sebenarnya, kita sudah melakukan berbagai tindakan mediasi secara internal melalui PGI, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh organisasi keumatan, tetapi tetap ditolak. Kita tawarkan bahwa semasa renovasi: 1. Tempat sementara ibadah disediakan, 2. Tempat tinggal pendeta disediakan, dan 3. Bahkan goodwill (gaji) pendeta diberikan sampai beliau pensiun sebagai pendeta," tutupnya.
Polemik ini sendiri bermula dari instruksi pengosongan Chapel Oikumene USU untuk keperluan renovasi yang dibarengi dengan jadwal purnabakti Pdt. Gloria Balle per 1 April 2026. Pihak kampus sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) sejak 11 Mei hingga batas akhir pengosongan pada 10 Juni 2026, yang berujung pada eksekusi fisik pada 10 Agustus 2026.(HM)
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .