RADARMEDAN.COM - Surat edaran Walikota Medan nomor 440/2755 menindaklanjuti Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III /2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona 19 dan surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 360/2854/2020 tentang kegiatan penutupan sementara operasional industri pariwisata dalam upaya penularan infeksi corona virus disease (Covid-19).
Dalam surat edaran itu meminta kepada seluruh pengunjung industri wisata dan ekonomi kreatif dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan lokasi usaha dengan menggunakan desinfektan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait antisipasi penyebaran virus Corona
Untuk jenis usaha makanan dan minuman restoran rumah makan, kafe dan warung kopi serta pusat penjualan makanan hanya melayani pembeli untuk dibawa pulang.
Pemko Medan juga membatasi operasional sampai dengan Jam 21.00 WIB untuk menghindari kumpulan orang banyak dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19).
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution dan mulai dilaksanakan tanggal 25 Maret sampai ada pemberitahuan selanjutnya. (red/PR).
TAG : virus-corona,makanan-khas,ekonomi,kuliner