Edarkan Narkoba, Polres Belawan Ringkus Seorang Pria Warga Marelan
Oleh : Radar Medan | 24 Jul 2020, 22:24:02 WIB | 👁 1587 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil ringkus AH alias Iboy (38thn) pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (21/07/2020)
RADARMEDAN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil ringkus AH alias Iboy (38thn) pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dirumahnya, Selasa (21/07/2020) sekira pukul 19.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat O,40 gram.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasatresnarkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH, Jumat (24/7/2020) mengatakan kepada awak media bahwa pelaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari A(DPO) .Tersangka yang merupakan warga Jln.Durung 1 Andansari,Kel.Terjun,Kec.Medan Marelan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah seputaran tempat tinggalnya.
"Penangkapan tersangka AH alias Iboy oleh tim Opsnal Satresnarkoba hasil dari laporan warga yang sudah resah tempat tinggalnya di jadikan tempat transaksi dan peredaran Narkoba.Kemudian, tersangka ditangkap di rumahnya,"Ujar AKP Juriadi
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu Shabu di dalam kamar rumah tersangka.
"Barang bukti yang berhasil di amankan 1 paket shabu shabu dengan berat 0,40 gram,1 bungkus plastik kosong size 1 kg,2 bungkus plastik size 1 ons,3 bungkus plastik kosong size 1/2 ons,2 timbangan elektronik,2 buah sendok plastik,4 lembar uang Rp.100.000,- dan 1 unit android Samsung warna hitam," Ungkap Juriadi.
Selanjutnya pelaku di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub-Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam kasus ini tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya. (Rio-RM)/PE
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .