Kadis PUPR Sumut Tandatangani Perpanjangan Kontrak Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun Ilyas : Pj Gubernur Sumut Tidak Ikut Menandatangani
Oleh : Radar Medan | 10 Jan 2024, 18:25:48 WIB | 👁 925 Lihat Umum
RADARMEDAN.COM – Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menegaskan, surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin sama sekali tidak ikut melakukan penandatanganan surat perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan, yang terhitung sejak berakhir kontrak 2 Desember 2023. Perpanjangan kontrak dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas.
Hal ini perlu kami luruskan sebagaimana dalam beberapa pemberitaan media cetak dan online yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Benny Hariyanto Sihotang yang mengatakan bahwa Pj. Gubernur ikut bertanggung jawab karena ikut menandatangani perpanjangan surat kontrak proyek multiyear 2.7 T saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Kadis PUPR Sumut Marlindo Harahap dan PT Waskita Karya yang tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasional) serta Asisten dan Staf Ahli Pemprovsu.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 T tersebut,” ujar Kepala Diskominfo Sumut Ilyas Sitorus menjawab wartawan, terkait informasi yang menyebutkan kalau Pj Gubernur Sumut Hassanudin ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears Rp2,7 T, Rabu (10/1).
Dijelaskan Ilyas, sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.
“Jadi yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur Sumut, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga,” tegasnya.
Dan tentunya perpanjangan waktu itu harus memenuhi standart dan kreteria yang disertai data dan bukti yang syahih sesuai hukum kontrak yang telah dibahas antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KSO (Kerja Sama Operasional) serta MK (Manajemen Kontruksi).
Hal tersebut disampaikan Ilyas Sitorus, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa sebelumnya, tentang penyataan Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang yang menyebutkan Pj Gubernur Sumut ikut menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek multiyears tersebut.(fjp)/HM/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .