Karena Kesal, Orangtua Ini Tega Aniaya Anak Sendiri Sampai Meninggal Dunia

Oleh : Radar Medan | 02 Jun 2021, 22:27:07 WIB | 👁 2087 Lihat
Hukum dan Kriminal
Karena Kesal, Orangtua Ini Tega Aniaya Anak Sendiri Sampai Meninggal Dunia

RADARMEDAN.COM, PAKPAKBHARAT - Polres Pakpak Bharat menggelar Press rilis terkait kasus tindak pidana oleh orang tua kandung inisial DT (27) terhadap anak kandungnya sendiri GKT (5) warga Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat di Mako Polres Pakpak Bharat, Sindeka Salak (2/6/2021).

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Irvan Pane, SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa telah terjadi perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan anak dalam perlakuan salah atau penelantaran dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya anak tersebut, hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/34/V/2021/SPKT.Sat Reskrim/ Polres Pakpak Bharat/ tanggal 18 Mei 2021.

“ Benar telah terjadi perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan anak dalam perlakuan salah atau penelantaran dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya anak tersebut. Pelaku DT (27) terhadap anak kandungnya sendiri GKT (5) dengan jenis kelamin perempuan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. GKT merupakan anak ke 2 (dua) dari 3 (tiga) bersaudara, dimana GKT merupakan anak pasangan DT (27) dengan istri NAT (25) yang merupakan warga Kecamatan Siempat Rube Pakpak Bharat, ”ucap Irvan.

“Informasi yang didapat dari ibu korban NAT (25) yang juga merupakan saksi dari perbuatan tersangka DT, bahwa tersangka DT (27) melakukan kekerasan terhadap korban GKT (5) dengan cara menjambak rambut korban, membanting korban kelantai rumahnya, memukul, menampar bagian kepala dan wajah korban. Dengan kejadian tersebut korban GKT dilarang oleh orang tuanya yang merupakan tersangka DT untuk keluar dari rumah dan DT juga melarang siapapun untuk memperhatikan atau merawat korban GKT. DT juga melarang korban GKT untuk dibawa berobat atau ditangani secara medis, ”tambahnya.

Keterangan dari NAT bahwa DT sejak pertengahan bulan April 2021 sampai dengan tanggal 10/5/2021 setiap hari melakukan penganiayaan terhadap korban GKT yang mengakibatkan korban mengalami trauma psikis dan kondisi fisik yang semakin melemah. Dengan kejadiaan yang dialami oleh korban tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia pada tanggal 18/5/2021. 

“Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka DT dilakukan sesuai dengan keterangan saksi saksi sebanyak 8 (delapan) orang dan keterangan saksi ahli dari tim phorensik USU dr.Agustina Sitepu yang sebelumnya telah melakukan otopsi kepada korban di RSUD Salak Pakpak Bharat, ”jelasnya. 

“Terkait alasan tersangka DT melakukan tindakan penganiayaan kepada korban GKT dikarenakan kesal terhadap anaknya (korban) yang selalu buang air besar dan kecil, ”ujar Irvan.

Iptu Irvan Pane, SH menyampaikan bahwa tersangka DT saat ini masih ditahan di Mapolres Pakpak Bharat untuk dilakukan penyidikan selanjutnya oleh JPU dan kepada tersangka DT pasal yang dipersangkakan adalah pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan atau denda maksimal 3 Milyar rupiah. (HM/PR )


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas