Kades Pangambatan Divonis 3 Bulan Penjara dalam Perkara Penggunaan Surat Palsu
RADARMEDAN.COM, KARO - Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan kepada Kepala Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Timbul Hotlan Munthe. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah . . .
















