RADARMEDAN.COM, P Siantar - Daulat Pasaribu (32) dan Govindo Samuel Lihardo Saragih (21), diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari salah satu kos-kosan di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (6/4/2019) malam. Keduanya merupakan warga Jalan H Ulakma Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan terhadap kedua pria itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa ada orang sedang memakai narkoba di salah satu kos-kosan di Jalan Senam. Polisi pun segera bergegas menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Di sana, petugas melihat 2 laki-laki yang dicurigai sedang berada di teras samping kos-kosan yang ditutupi terpal. Tak membuang waktu, polisi yang datang langsung menyergap kedua pria itu tanpa perlawanan.
“Pada saat kita grebek, kedua pria itu tidak ada melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Kasatres Narkoba Polres Siantara, AKP Eduar, Minggu (7/4/2019) malam.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,10 gram (bruto), 1 buah bong terbuat dari gelas air mineral merk OH5, sebatang pipa kaca berisi sabu, mancis, 4 batang pipet plastik, sendok terbuat dari pipet, 1 buah jarum suntik dan 1 karet penyedot pipet.
“Saat kita interogasi, kedua pria itu mengakui keseluruhan barang bukti adalah miliknya,” terangnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani penyidikan.(tribratanews/red)
TAG : kriminal,simalungun