RADARMEDAN.COM, Stabat - Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan tersangka yang juga merupakan bandar narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu, dari Jalan Sudirman Pajak Dalam Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan. Tersangka yang diringkus polisi itu Doni Arif alias Doni (43) warga Jalan Masjid Gang Sira Nomor 2 Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Sabtu(23/3/2019).
Dari penangkapan terhadap bandar sabu-sabu ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket plastik klip bening ukuran sedang dengan berat 5,91 gram, sekop dan satu kotak rokok. Penangkapan terhadap tersangka ini setelah sebelumnya Kapolsek Iptu Dahnial Saragih menerima informasi dari warga, tersangka akan mengedar dan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Lalu menugaskan Kanit Reskrim.
“Saat tersangka ini diringkus petugas ditemukan pada awalnya di kediaman tersangka itu tiga paket sedang dilantai tempat ianya duduk, lalu ditemukan juga dalam sarung bantal warna hijau yang didalamnya terdapat kotak rokok,” ungkapnya.
Tersangka sudah di Mapolsek Pangkalan Brandan, untuk pengembangan kasus lebih lanjut, penyidik mempersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (Tribratanews/DYK/red)
TAG : sumut,sumut,daerah,hukum