RADARMEDAN.COM, Tanjungbalai – Akibat rantai sepeda motor yang dikendarainya putus, seorang pelaku jambret di Tanjungbalai berakhir di bui. Pelaku berinsial MI alia Iqbal (25) diciduk usai gagal melakukan aksinya menjambret HP seorang mahasiswa. Aksi penjambretan HP seorang mahasiswi yang dilakukan Iqbal terjadi di Jalan Sudirman KM 2 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Selasa (19/1/2021) dinihari. Usai melakukan aksi jambret, Iqbal kabur dengan sepeda motor miliknya.
Sementara, korban yang kaget HP nya dijambret, teriak, sehingga merespon warga dan pihak kepolisian yang saat itu tengah bertugas.Aksi kejar-kejaran terjadi, alhasil kelihaian polisi berbuah hasil.Pelaku yang mengalami putus rantai dengan seketika ditangkap polisi. Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pelaku menjambret Hp milik seorang mahasiswi bernama Yusnaini Syahputri (18) ketika melintas di Jalan Sudirman berboncengan menaiki sepedamotor. “Tersangka merampas 1 unit hp dari tangan kiri korban,” ujarnya, Selasa (19/1/2021) siang.
Lanjutnya, usai membawa kabur hpnkorban, lanjut, Iptu Ahmad mengatakan, tersangka lalu kabur tancap gas menghindari kejaran warga. “Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Personel Polsek Datuk Bandar lalu turun melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan warga di sekitar TKP dan tidak jauh dari TKP ditemukan 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion No. Pol. BK 6073 QAG yang dalam kondisi rantai putus kemudian diperoleh informasi bahwa Tersangka lari kearah Jalan H. Adlin,” ungkapnya.
Alhasil, personel Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran dan menangkap tersangka di belakang perumahan warga. “Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan pencurian 1 Unit Hp merek Oppo A3S warna hitam dengan cara merampas dari tangan kiri pelapor, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (humas /PR)
TAG : asahan,kriminal