18 Papan Reklame Ditumbangkan Satpol PP Kota Medan
Oleh : Admin Radar Medan | 31 Jul 2019, 07:26:17 WIB | 👁 1124 Lihat Sekitar Kita
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang berdiri tanpa izin. Penertiban yang dilakukan pada Senin (29/7) malam hingga Selasa (30/7) subuh.
Meski sudah banyak papan reklame ditumbangkan, tetapi masih saja ada papan reklame yang tidak memiliki izin tetap berdiri hingga saat ini. Maka dari itu, Pemko Medan akan terus menertibkan seluruh papan reklame yang bermasalah hingga benar-benar bersih.
Satu persatu papan reklame mulai di tumbangkan para personil Satpol PP Kota Medan. Tercatat ada sekitar 6 titik papan reklame yang di tumbangkan yakni Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Razak ukuran 6x13 dengan materi Samsung S10, Jalan Zainul arifin simpang Jalan S Parman ukuran 5x10 dengan materi Oso Secutities, Jalan S Parman depan sekolah Santo Thomas 1 ukuran 5x10 dengan materi Joyko, Jalan Irian Barat Simpang Jalan M T Hariono ukuran 5x10, serta 2 papan reklame di Jalan Wahidin depan Supermarket Kasimura ukuran 4x6.
Penertiban berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala apapun, para petugas mulai menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah. Penertiban ini sengaja dilakukan pada malam hari guna menghindari adanya kemacetan arus lalu lintas serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan penertiban ini akan terus dilakukan hingga tidak ada satupun papan reklame bermasalah yang berdiri di Kota Medan ini.
"Kami akan terus melakukan penertiban ini hingga papan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang berada di zona terlarang," kata Sofyan.
Kemudian Sofyan juga menegaskan kepada para pemilik papan reklame agar dapat menumbangkan papan reklame miliknya sendiri jika tidak ingin di tumbang para petugas.
"Selama ini ada juga para pemilik papan reklame yang menumbangkan papan reklamenya sendiri tetapi ada juga yang tidak menghiraukan peringatan yang diberikan pemerintah sehingga kami harus memberikan tindakan tegas," tegasnya.
Sementara itu, Kamis (25/7) lalu, Satpol PP Kota Medan juga berhasil menertibkan papan reklame bermasalah di 12 titik yakni 2 unit papan reklame dengan ukuran 4x6 1 unit ukuran 4x4 1 unit 2x2 di Jalan Aksana simpang Jalan Pukat II, 1 unit papan reklame ukuran 4x6 di Jalan Aksara depan Raya Utama Travel, 1 unit papan reklame 2x3 dan 1 unit 4x6 di Jalan Wahidin simpang Jalan Aksara, 2 unit papan reklame ukuran 4x6 di Jalan Aksara simpang Jalan Pukat VII, 1 unit ukuran 4x6 di Jalan Pukat VIII simpang Jalan Aksara, 1 unit ukuran 6x13 di Jalan Asia simpang Jalan Emas, serta 1 unit ukuran 2x3 di Jalan Aksara simpang Jalan Wahidin. (Humas)/Diesto/PE/red
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025).
Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .
RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025).
AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .