48 Drum BBM Jenis Solar Diamankan Ditreskrimsus Poldasu di Binjai

Oleh : Radar Medan | 13 Mar 2020, 10:15:56 WIB | 👁 1037 Lihat
Hukum dan Kriminal
48 Drum BBM Jenis Solar Diamankan Ditreskrimsus Poldasu di Binjai

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut melalui Ditreskrimsus gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga BBM diduga jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga di depan kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (12/3).

Dalam rilisnya bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya 1 (satu) unit truck Mitsubhisi Colt Diesel Nomor Pelisi BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis Solar tanpa izin dari Kec Peusangan, Kab Bireun, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2010 sekira Pukul 04.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kompol Waiman selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemantauan di jalur Lintas Medan–Prov Aceh terhadap truck BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis solar. Sekira Pukul 06.30 WIB truck Nomor Polisi BL 8595 Y terpantau melintas dijalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai.

Kemudian Team mengikuti Truck BL 8595 Y tersebut, dan saat truck memasuki jalur pintu gerbang Tol Megawati team mendahului Trcuk, dan setelah Truck BL 8595 Y melewati Pintu Masuk Tol Megawati langsung di diberhentikan oleh Team, dan supir truck menghentikan trucknya dipinggir jalur Tol, Kompol Waiman beserta anggota memeriksa identias supir truck beserta kernetnya dan memeriksa muatan truck BL 8595 Y tersebut.

Pengakuan supir Trcuk BL 8595 Y, bahwa yang diangkutnya adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 48 (Empat puluh delapan) drum, setiap drum berisikan 200 (dua ratus) liter atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, yang diangkut dari Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh, dengan tujuan ke penampung di Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap M (supir truck BL 8595 Y) menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga jenis solar tersebut berasal dari hasil penambang minyak bumi secara tradisional yang juga diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh. Diketahui selaku pemilik BBM jenis solar yang diangkut Truck BL 8595 Y berinisial Y, umur 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Tgk. Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kec. Jeumpa, Kab. Bireun, Provinsi Aceh. Selanjutnya terhadap Truck BL 8595 Y yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 48 (empat puluh) delapan) drum atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, sisita untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Pelaku yang berhasil diamankan : M, umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta / Supir truck BL 8595 Y, alamat Desa Blang Seupang, Kec. Bireun, Provinsi Aceh (Tidak dilakukan penahanan).

Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian:
– 1 (satu) unit Truck Merk Mistubishi Type Canter warna kuning Nomor Polisi BL 8595 Y;
– 3 (tiga) lembar salinan bon faktur warna kuning;
– 48 (empat puluh delapan) Drum berisikan BBM Jenis Solar;
– 1 (satu) buah buku uji berkala kenderaan bermotor.

Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
a. Isi Pasal 53 huruf b : Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (Empat puluh milyar rupiah).
b. Isi Pasal 53 huruf d: Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah).(Rio-RM)/PE


TAG : kriminal,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20240515-WA0134_compress67.jpg

Tunggak Pajak 250 Miliar Lebih Sejak Berdiri, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔18:38:46, 15 Mei 2024

RADARMEDAN.COM - Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5). Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyegel mall yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan dilakukan karena pihak Mall . . .

Berita Selengkapnya
sorbatua.jpg

Kasus Lahan Adat dan TPL, Sorbatua Siallagan Tiba Dirumah, Penahanan Ditangguhkan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:49:38, 18 Apr 2024

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merasa sangat gembira,  pasalnya orang tua  mereka, Sorbatua Siallagan (65) yang ditangkap polisi sekira sebulan lalu ditangguhkan penahannya, dan kini sudah berada dirumah, Kamis 18 April 2024 BACA JUGA : Ricuh . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240321-WA0144_compress98.jpg

Rumah dan Mobil Wartawan di Labuhanbatu Dibakar OTK

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:21:31, 21 Mar 2024

RADARMEDAN.COM. LABUHANBATU - Rumah dan mobil seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara beserta isinya hangus terbakar yang berlokasi di Lingkungan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (21/3/2024) Sekira pukul 14.00 WIB. Menurut korban bernama Junaidi Marpaung, peristiwa itu diduga . . .

Berita Selengkapnya
20240320_082837_compress42.jpg

Ini Kronologis Tabrakan Kereta Api Kontra Truk di Pasar Bengkel Serdang Bedagai

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔10:01:08, 20 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tabrakan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.27  WIB di jalan umum Medan Tebing Tinggi tepatnya di perlintasan Kereta Api Pasar Bengkel (Plang Terpasang) kini dalam lidik Polres Serdang Bedagai. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Andita Sitepu, SH, MH dihubungi . . .

Berita Selengkapnya
kereta_api_serdang.jpg

Truk Mogok Ditabrak Kereta Api di Pasar Bengkel Perbaungan

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔23:39:21, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Informasi kecelakaan Kereta Api viral di media sosial. DIkabarkan, Kereta Api menuju Medan menabrak Truk yang sedang mengalami kerusakan dijalur kereta api di Pasar Bengkel, Perbaungan, Selasa, 19/3/2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial dan group whatsapp karena sempat . . .

Berita Selengkapnya
dprrrr.jpg

Inilah 10 Anggota DPR RI Asal Sumut Rekapitulasi KPUD 2024

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔06:53:06, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara sudah selesai, Senin (18/3/2024).. Dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara dan berdasarkan Model D hasil Prov-DPR RI Sumatera Utara, inilah perwakilan Sumatera Utara yang akan duduk menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 . . .

Berita Selengkapnya
dprd7.jpg

Ini Daftar 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔18:18:00, 16 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Sumut Jumat (15/3/2024. Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 12 dapil untuk pemilihan anggota DPRD Sumut. Dari 12 dapil tersebut, akan terpilih 100 anggota DPRD Sumut. Setelah . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1710476126516_compress94.jpg

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔11:17:56, 15 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam industri kelapa sawit nasional dan pemberdayaan . . .

Berita Selengkapnya
kejatisu.jpg

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Provsu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:48:51, 13 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi . . .

Berita Selengkapnya
labatujkw.jpg

Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjungi ke Labuhanbatu, Pemkab Lakukan Persiapan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:31:27, 12 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu pada Jum'at 15 Maret 2024 mendatang, berbagai persiapan dilakukan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Senin (11/3/2024). Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, membenarkan rencana kunjungan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo