
RADARMEDAN.COM,LABUHANBATU - Personil Ditreskrimsus Polda Sumut dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu di Cafe Millenial di Jalan Sisingamangaraja Raja, Rantauprapat, Senin (2/3/2020).
Dalam kasus OTT itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta, dan cek yang bertuliskan 1.445.000.000.
Informasi yang dihimpun wartawan, tim Poldasu mengamankan tiga oknum PNS Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu. Ketiganya yakni ZH yang merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim selaku penerima.
Kemudian, KA pegawai honor yang berperan sebagai sopir yang mengantarkan penerima, dan PP yang merupakan Kadis Perkim Labuhanbatu yang memerintahkan ZH dan KA untuk mengambil uang.
Hal itu diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Rantauprapat TA 2019.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum bersedia memberikan keterangan. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum