Aniaya Anak Dibawah Umur AR Terancam 4 Tahun Penjara
Oleh : Radar Medan | 10 Jun 2020, 23:14:30 WIB | 👁 1802 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM, KARO-Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang perkara penganinayaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (10/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negri Kabanjahe, Agusnaldo Marbun ,SH membacakan dakwaan di depan terdakwa AR warga Jalan Jamin Ginting Kabanjahe dan saksi- saksi yang dihadirkan JPU .
Semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum prihal kronologi awal kejadian yang menyebabkan AR harus duduk di kursi pesakitan dengan ancaman penjara 4 tahun ,karena perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Begitu JPU selesai membacakan dakwaanya, terdakwa AR menerima semua tuduhan terhadap dirinya dan mengakui telah melakukan kekerasan dan menendang RH umur 16 tahun warga Gang Rukun Jalan Kota Cane Kabanjahe pada tanggal 17 Janwari 2020 yang lalu tepatnya didepan Gereja GBKP Tiga Baru Kabanjahe.
Pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan JPU untuk didengarkan kesaksiannya oleh hakim pengadilan negeri Kabanjahe.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Sulharnuddin ,SH, MH yang didampingi kedua hakim anggota masing- masing Sanjaya Sembiring SH dan Muhamad Arif ,SH,MH.
Ketujuh saksi yang dihadapkan secara bersama -sama menjelaskan, saat mereka berjalan pulang dari sekolah sambil bersenda gurau membuka pintu mobil yang ada parkir dipinggir jalan, tiba tiba alaram mobil tersebut berbunyi dan seketika itu juga ditutup dan saat itu juga suara alaram berhenti.
"Tiba tiba ada bapak itu melempar aku pake batu yang mengenai kakiku selanjutnya bapak tersebut datang memukul mengenai pundak dan pukulan berikutnya mengarah ke mukakku menyebabkan mukaku merah kesakitan, bukan itu saja pak hakim, setelah dipukul aku juga ditendang, diseret ke sekolah yang pada saat itu kebetulan jumpa dengan ketua OSIS yang sempat melerai kebringasan bapak itu," kata RH didepan majelis hakim
Saat kesaksian korban ditanya kebenarannya oleh majelis hakim kepada saksi lainya, semua mengatakan benar dan mengaku melihat kejadian itu didepan mata mereka .
Saksi lain juga mengatakan tidak ada kesengajaan membuka pintu mobil yang kebetulan parkir dipinggir jalan ." Semua karena gurauan karena kami berjalan kaki dan ada mobil parkir, kami pegang, " kata saksi lainnya.
Usai memberi keterangan kesaksian, hakim menanyakan kebenaran itu terhadap terdakwa AR dan mengaku semua keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) benar adanya .
Saat dihadapkan kembali kepada terdakwa AR, didepan majelis hakim meminta agar diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa AR yakni ketua OSIS SMA Negeri 2 Kabanjahe pada sidang berikutnya.(RT/RM/PR )
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .