Diduga Rebutan Cewek, 2 Tersangka Diringkus Polres Dairi Gegara Penganiayaan di Tanjung Beringin
Oleh : Radar Medan | 19 Sep 2024, 14:49:47 WIB | 👁 1102 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Kamis (19/9/2024).
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Kamis (19/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas kedua tersangka adalah SS (48) dan DSL (25).
"Ya kami berhasil meringkus kedua tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, " ujarnya.
Adapun peristiwa itu dilakukan kepada YP, bersama 3 rekannya yakni K, RAA, dan HH. Saat itu, keempat pemuda ini mendatangi rumah seorang wanita berinisial DP dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu tersangka DSL yang mengaku suka kepada DP, kemudian menyuruh pulang keempat pemuda itu dengan nada tinggi, " ungkapnya.
Keempat pemuda tersebut kemudian meninggalkan rumah tersebut dan pergi menuju ke sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Sumbul.
YP pun merasa tidak terima dengan perkataan tersebut, dan meminta nomor handphone DSL dari DP. YP pun kemudian mengirimkan pesan singkat terkait kesalahpahaman saat berada di rumah DP.
"YP pun meminta ingin berjumpa dengan DPS di Jalan Simpang Parhutuan, Kecamatan Sumbul, " katanya.
DSL pun yang saat itu berada di warung tuak bersama SS dan pemilik warung berinisial ES, menerima pesan whatsapp dari YP.
DSL pun kemudian mengajak tersangka SS untuk ikut menemaninya menjumpai YP beserta temannya di Simpang Parhutuan.
"Tersangka DSL mengajak tersangka SS , dan mengatakan bahwa YP sudah menghina anaknya, " sebutnya.
SS pun yang merasa tak terima langsung ikut bersama DSL dan ditemani oleh ES. Sebelum pergi ke lokasi pertemuan, DSL dan ES masing - masing mengambil 1 kayu kopi yang berada di pinggir jalan.
Setibanya di lokasi pertemuan, ES langsung mengejar YP dan K serta memukul dengan menggunakan batang kayu kopi.
YP dan K pun tidak bisa bergerak, sementara dua temannya, RAA dan HH sudah pergi menuju ke Desa Tanjung Beringin.
K pun berusaha lari dan sempat di pukul oleh DSL dengan menggunakan batang kayu kopi dan mengenai pinggang K, namun K berhasil melarikan diri.
YP yang masih berada di lokasi langsung menjadi bulan bulanan DSL, SS dan ES. YP pun di pukul oleh ES dengan batang kayu kopi sebanyak 6 kali di bagian badan dan tangan. Begitu pula dengan tersangka DSL yang ikut memukul sebanyak 5 kali.
"Tersangka DSL pun mengatakan kepada SS, bahwa YP juga ikut menghina anaknya. Sehingga SS pun menanyakan apa maksud dan tujuannya menghina anaknya sembari di tampar, " jelasnya.
YP pun meminta maaf sembari menutup kepalanya dengan menggunakan tangan. Tersangka SS pun sempat mengeluarkan senjata air soft gun yang sudah di bawanya dan meletuskan sebanyak 2 kali.
"Tersangka SS meletuskan senjata air soft gun itu sebanyak 2 kali di bagian sisi kiri YP, dan satu lagi ke arah langit sambil mengancam akan meletuskannya ke kepala YP, " ungkap Kasat Reskrim.
Karena kondisi YP sudah tidak berdaya, ketiga tersangka itupun pergi ke rumahnya masing - masing. Sementara itu YP menelfon saudaranya untuk di jemput karena sudah tidak bisa membawa kendaraan akibat di pukul oleh para tersangka.
Setibanya di lokasi, saudara kandung YP kemudian membawa adiknya berobat ke Puskesmas Sumbul.
Atas kejadian itu, YP bersama 3 rekannya membuat laporan ke Polres Dairi.
Atas laporan tersebut, bedasarkan hasil visum dan penyelidikan, Sat Reskrim akhirnya menetapkan SS, DSL, dan ES sebagai tersangka.
Pihaknya pun berhasil meringkus tersangka DSL, dan SS di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Alasan tersangka SS dan DSL melakukan penganiayaan karena tersangka DSL ada menerima pesan melalui whatshap dari YP jumpa di Jalan Simpang Parhutuan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga.
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara untuk tersangka an. DSL, Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 dari KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun enam bulan untuk tersangka SS.(r/HM/PE)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .