Ditemui LBH Medan, Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat

Oleh : Radar Medan | 29 Okt 2024, 13:58:04 WIB | 👁 958 Lihat
Nasional
Ditemui LBH Medan, Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat

Keterangan Gambar : Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H,M.H bersama guru honorer Meilisya Ramadhani mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Jakarta, 23 Oktober 2024.


RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H,M.H bersama guru honorer Meilisya Ramadhani mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Jakarta, 23 Oktober 2024.

Kedatangan mereka terkait penyampaian mohon keadilan atas adanya proses penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. LBH Medan mendampingi Meilisya Ramadhani melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Meilisya yang dilaporkan di Polres Langkat. 

Dalam keterangan persnya kepada Radarmedan.com, Rabu 29/10/2024 Irvan menjelaskan Kehadiran LBH Medan dan guru honorer diterima dengan baik oleh kompolnas.

"Dalam pertemuan tersebut LBH dan Bu Meilisya menjelaskan secara detail permasalahan PPPK Langkat dan dugaan upaya kriminalisasi serta menyerahkan bukti- bukti terkait kepada Sekretaris Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Jozua Mamoto, Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam," terang Irvan.

Ia menambahkan pasca pertemuan tersebut, 28 Oktober 2024 Kompolnas secara tegas menyatakan sikapnya yaitu mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

"Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024 lalu. Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," ujar Irvan mengutip pernyataan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky mengatakan kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru horoner, Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023. Poengky menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Kompolnas juga membandingkan adanya perbedaan yang mencolok proses penyidikan yang dilakukan polda Sumut terkai penyidikan Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara. Anehnya dalam kasus Langkat 5 Tersangka tidak ditahan dan belum P-21.

"Adapun alasan lain Kompolnas Mendesak 5 Tersangka ditahan dalam kasus PPPK Langkat karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang, kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti," papar Irvan.

Menurutnya tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut  denga extra ordinary crime karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat  serta menyebabkan kerugian negara.

"Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terancana. Berbicara tindak pidana korupasi hari diketahui bersama jika Polda Sumut  sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 Kabupaten diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara," tambanya.

Atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangaka  yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat an Saiful Abdi, Kepala BKD a.n Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat an Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat. 

"Namun parahnya hingga saat ini 5 Tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan polda sumut dengan alasan koperatif. Hal ini jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri," jelas Irvan.
 
Ia juga menjelaskan bahwa tidak hanya itu, Polda Sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian R.I, serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap 2 tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024 (1 bulan lalu) tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

"Seyogiayanya tindakan tersebut  diduga telah  melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022  tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkas Irvan. (R/HM/PE)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas