RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Samosir, Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kab. Samosir, Pimpinan OPD dan Insan Pers bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, Kamis 12/08/2021.
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat ini didasari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS dapat yang disampaikan Pemerintah Daerah ke DPRD dapat disepakati paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Bupati Samosir menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 yang diawali mengajak bersama mendoakan agar wabah Covid-19 segera teratasi dan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh tenaga kesehatan, TNI, Polri dan relawan yang telah bekerja keras dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Samosir.
Selanjutnya disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2022 kebijakan pendapatan sebesar Rp. 641.259.277.782,00, untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.631.259.277.782,00 dan belum termasuk Belanja Daerah yang bersumber dari DAK dan DID sedangkan pada kebijakan pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2022 bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.0,00.
Untuk Pengeluaran Pembiayaan daerah Tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 yang diperuntukkan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT. Bank Sumut sebesar Rp. 4.000.000.000,00 dan Perusahaan Umum Daerah Kab. Samosir.
Penyertaan modal terhadap perumda ini dianggarkan untuk operasional dan modal Awal perusahaan PDAM dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang direncanakan dibentuk Tahun 2021, sehingga pembiayaan netto defisit sebesar Rp. 10.000.000.000,00.
Dengan demikian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini mengalami surplus sebesar Rp. 10.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Nihil.
Sebelum menutup Rapat Paripurna Pimpinan Rapat Nasip Simbolon menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan kita bahas dalam rapat kerja bersama dan di harapkan TAPD dan pimpinan OPD dapat menyajikan data dan informasi yang lengkap nantinya selama pembahasan.
"Dan kami harapkan agar saudara Bupati Samosir memerintahkan para pimpinan OPD untuk hadir dalam pembahasan ini tanpa diwakilkan," tegas Simbolon..
(Berman Situmorang/ PE)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas