RADARMEDAN.COM,KARO - Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut melalui 5 Program Prioritas Kita, point 2 tentang narkoba musuh bersama, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Dalam ungkap kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan AG(38), warga Desa Kuta Tengah Kecamatan. Simpang Empat, kemudian melaksanakan pengembangan dan berhasil lagi mengamankan DS(37), warga Desa Kuta Tengah Kecamatan. Simpang Empat Kabupaten Karo dalam pengembangan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing, S.H, menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi Senin(09/10/2023), sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun Kecamatan. Kabanjahe Kabupaten. Karo tepatnya di pinggir jalan.
"Kedua pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja, di TKP yang berbeda," jelas Kasat.
Untuk penangkapan yang pertama, dikatakan Kasat Narkoba, AG diamankan di Jalan Kapten Pala Bangun, yang mana saat itu, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap AG, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 (dua puluh empat koma delapan puluh dua) gram di dalam 1 (satu) buah plastik asoy warna biru, dari dalam kantung celana sebelah kanan yang dikenakan AG.
Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan.
"Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS," pungkas Kasat.
DS diamankan petugas di Desa Kuta Tengah Kecamatan. Simpang Empat Kabupaten. Karo tepatnya di perladangan Juma Njahe, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.
Saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap DS dan ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk Galan Prima di dalam kantung celana DS.
Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeledah di sekitar TKP, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting daun dan biji ganja dengan ketinggian 80 Cm s/d 110 cm, yang diakui DS, bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja yang ditanam olehnya.
AG dan DS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka, kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku AG dan DS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.
"Saat ini AG dan DS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo," ujar Kasat.
"AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup AKP Henry.(NIKO G/PE)
TAG : karo