Keterangan Gambar : Tim gabungan saat melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat
RADARMEDAN.COM,Pematangsiantar- Gabungan Satgas Covid -19 Kota Pematangsiantar melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat di cafe yang berdiri di seputaran Jl.Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis,(20/05) sekira pukul 22.00 WIB.
Personel Tim Gabungan Satgas Covid -19 dipimpin langsung oleh Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Dolok Panjaitan, SH.
"Saat ini kita melaksanakan Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di tempat - tempat hiburan malam. Dalam hal ini personel tim gabungan bertugas untuk menyampaikan SE Walikota Pematangsiantar tentang penutupan hiburan malam selama 14 hari kedepan, selain itu melaksanakan penegakan Protokol Kesehatan seperti pemakaian masker serta membubarkan kerumunan, "jelasnya.
Camat Siantar Martoba, Prasizu Minly Harahap,SSTP didampingi unsur TNI, POLRI, SATPOL PP, BPBD, para Lurah dan jajaran saat dilokasi terlihat menyampaikan imbauan kepada pengusaha cafe yang ada di wilayahnya.
"Mulai malam ini, seluruh kegiatan hiburan malam khususnya cafe sesuai Edaran Walikota Pematangsiantar untuk berhenti beroperasi seperti biasanya dari tanggal 19 Mei - 2 Juni 2021," ujarnya kepada Pemilik Cafe yang ditemui diseputaran Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Senada, Kabid Satpol PP, Raja menyampaikan hal yang sama kepada pemilik Cafe lainnya.
Pantauan wartawan dilokasi, selain menyerahkan himbauan kepada pengusaha cafe, pengunjung beberapa cafe lainnya dibubarkan dan diminta kembali kerumah masing - masing, hal ini karena terlihat berkerumun sambil meminum - minuman keras.
Terpisah, Daniel Siregar selaku Sekretaris Gugus Tugas menyampaikan, jika pelaksanaan hari ini terdiri dari 3 Tim Gabungan Satgas Covid -19.
"Kita bentuk 3 tim gabungan yang rutenya berbeda mencakup Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kecamatan Siantar Utara,"katanya.
Tempat hiburan malam seperti cafe, diskotik merupakan target utama untuk tutup selama 14 hari kedepan sesuai Surat Edaran Walikota Nomor 440/2440/V/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tampak hadir dalam pelaksanaan kegiatan Gabungan antara lain, Personel Polres Pematangsiantar, Personel Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), Personel BPBD Pematangsiantar, Personel Protokoler Humas Pemko, Personel Brimob Pematangsiantar, Camat Siantar Martoba Prasizu Minly Harahap.SSTP dan Jajaran, Lurah Tanjung Pinggir Poltak Simarmata SH, Lurah Pondok Sayur Aprita Pronika Sagala,SSi,M.Si dan Jajaran serta Personel Intel Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPDA Amir Lubis. (Andrew Panjaitan/PR)
TAG : covid19,siantar--simalungun