Oleh : Radar Medan | 07 Mar 2019, 17:16:52 WIB | 👁 1229 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM, Batam - Ketua DPC Partai Demokrat yang juga calon
legislatif DPRD Provinsi Kepri, Hotman Hutapea ditetapkan sebagai
tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu.
Hotman ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Batam, atas dugaan
melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di daerah
Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk saat dikutip dari batamnews.co.id, Kamis (7/3/2019) siang.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu,
pelanggaran pemilu kampanye terselubung di rumah ibadah,” ujar Mangihut.
Lanjut Mangihut, dalam pelanggaran tersebut juga ditemukan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) juga ditemukan di TKP.
“Selain itu kami juga sudah memeriksa 10 orang saksi oleh pihak
kepolisian. Dari hasil pemeriksaan saksi, memang sudah memenuhi unsur
dugaan pelanggaran pemilu. Untuk barang bukti, ditemukan kartu nama,
contoh surat suara dan lainya," kata Mangihut.
Mengihut menjelaskan, untuk dugaan pelanggaran pemilunya, UU nomor 7
tahun 2017, pasal 280, ayat 1, huruf h. Yakni dilarang berkampanye
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Terkait larangan tersebut Hotman terancam sanksi masksimum pidana
penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521.
Adapun bunyi pasal 521 itu yakni 'Setiap pelaksana, peserta, dan/atau
tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan
kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp24.000.000, 00 (dua puluh empat juta rupiah)
Dan setelah inkrah, putusannya akan dicoret dari pencalonannya, sesuai
Pasal 285 UU no.7 tahun 2017.(batamnews.co.id)
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .