Ini Daftar 77 Bank dan 46 Leasing yang Ringankan Cicilan Nasabah
Oleh : Radar Medan | 06 Apr 2020, 18:32:40 WIB | 👁 8562 Lihat Ekonomi
RADARMEDAN.COM - Perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Indonesia merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit. Ada lebih dari 50 bank yang terdiri dari bank umum dan bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit.
Selain itu, lembaga pembiayaan atau multifinance alias perusahaan leasing juga ikut serta dalam meringankan cicilan pada nasabahnya baik lewat perpajangan tenor maupun penangguhan cicilan dan keringanan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur bank di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok, dengan syarat tertentu, terutama terdampak langsung corona.
"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020) lalu.
Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.
Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.
"Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan," ujarnya.
Satu lagi yang perlu diingat, restrukturisasi ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak virus corona covid-19 seperti sektor informal, sektor mikro pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Berikut daftar bank yang memberikan keringanan kredit hingga 31 Maret 2020, terdiri dari 57 bank umum, 13 bank syariah dan 7 BPD:
Bank Mandiri
BRI
BNI
BTN
Panin
BCA
CIMB Niaga
Bank Permata
OCBC NISP
BTPN
DBS
Bank Ganesha
Bank NOBU
Bank Victoria
Bank Sampoerna
IBK Bank
Bank Capital
Bank Bukopin
Bank Mega
Bank Mayora
Bank UOB
Bank Fama
Bank Mayapada International
Bank Mandiri Taspen
Bank Resona Perdania
Bank BKE
BRI Agro
Bank SBI Indonesia
Bank Artha Graha
Commonwealth Bank
HSBC Indonesia
ICBC Indonesia
JP Morgan Chase
Bank Oke Indonesia
MNC Bank
KEB Hana Bank
Shinhan Bank
Standard Chartered Bank Indonesia
Bank of China
BNP Paribas
Bank Jasa Jakarta
Bank Index
Bank Artos
Bank Ina
Bank Mestika
Bank Mas
CTBC Bank
Bank Sinarmas
Maybank Indonesia
Bank of India Indonesia
Bank QNB Indonesia
Bank J Trust Indonesia
Bank Commonwealth
Bank Woori Saudara
Bank Amar Indonesia
Prima Master Bank
Citibank Indonesia
Bank Syariah
Bank Syariah mandiri
Bank BNI syariah
Bank Bukopin Syariah
Bank NTB Syariah
Permata Bank Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah
Bank BJB Syariah
BRI Syariah
BTPN Syariah
Bank Net Syariah
BCA Syariah
Panin Dubai Syariah Bank
BPD
BJB
Bank BPD Bali
Bank NTT
Bank Sumut
Bank Sumselbabel
Bank Jateng
Bank Jatim
Selain perbankan, OJK mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (COVID-19).
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, dalam pernyataan resmi, dikutip Minggu (5/4/2020).
Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini, yakni:
1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance
3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha
6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra
7. PT Aditama Finance
8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)
10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
11. PT Armada Finance
12. PT BCA Finance, Grup BCA
13. PT BCA Multifinance, Grup BCA
14. PT Beta Inti Multifinance
15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar
16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI
17. PT Buana Finance Tbk (BBLD)
18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin
19. PT Capella Multidana
20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB
21. PT Citifin Multifinance
22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
23. PT Hasjrat Multifinance
24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil
25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya
26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)
27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku
28. PT Maybank Finance, Grup Maybank
29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri
30. PT Multindo Auto Finance
31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC
32. PT Rama Multi Finance
33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)
34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)
35. PT Smart Multi Finance
36. PT Amanah Finance
37. PT Andalan Finance
38. PT Asiatic Sejahtera Finance
39. PT Buana Sejahtera Multidana
40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)
41. PT IFS Capital Indonesia
42. PT Mega Finance, Grup CT Corp
43. PT MNC Finance, Grup MNC
44. PT Saison Modern Finance
45. PT Sinar Mas Multifinance
46.PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki
Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan, menurut arahan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia :
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan
RADARMEDAN.COM - Pasca diumumkannya hasil tes urine terhadap 4 jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Barat HS, dan Camat Medan . . .
RADARMEDAN.COM - Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan identitas empat pejabat kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), menyusul hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Dinas . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP, menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Asahan periode 2024-2029 yang bertempat di Hall Roslina Rangkuti Jalan Jahe Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur pada Rabu (28/05/2025).
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua . . .
RADARMEDAN.COM - Motif di balik pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga kini mulai terungkap.
Berdasarkan pengakuan tersangka utama, yang berinisial APL alias Kepot, tindakan ini dipicu rasa kesal dan sakit hati akibat seringnya permintaan uang oleh korban.
Kuasa hukum APL, Dedi Pranoto, SH MH, dari kantor hukum Dedi Pranoto & Partners, . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara bergerak cepat menanggapi kasus pembacokan yang menimpa seorang jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dua tersangka berhasil ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di kawasan perkebunan sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten . . .
RADARMEDAN.COM - Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam Dragon KTV pada Sabtu (24/5/2025).
Penyegelan dilakukan setelah penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
"Kami bergerak ke lokasi untuk menyegel pasca penggerebekan dini hari tadi," ujar Kompol Siti, Kasub Bid . . .
RADARMEDAN.COM - Brigjen Pol. (Purn) Raziman Tarigan berbagi kisah hidup dan perjalanan imannya dalam sesi "Sharing Sesion" berbagi bersama Seksi Bapa GKPS Maranatha, Senin (12/5/2025). Dalam acara tersebut, ia tampil sebagai narasumber inspiratif, mengisahkan bagaimana dirinya tetap setia melayani Tuhan di masa pensiun.
Ketua Seksi . . .
RADARMEDAN.COM, BELAWAN – Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga almarhum MS, remaja yang meninggal dunia diduga akibat luka tembak saat insiden tawuran di wilayah Belawan.
Di tengah duka mendalam keluarga, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., hadir secara langsung untuk menyampaikan . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membongkar praktik permainan ketangkasan tanpa izin berkedok hiburan di Food Court Yanglim Plaza, Medan.
Dalam pengungkapan yang digelar Rabu malam (30/4/2025), petugas mengamankan 29 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk hadiah berupa . . .
RADAR MEDAN.COM - Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang dibawa oleh empat orang tersangka dengan modus body wrapping, Selasa malam, 15 April 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol . . .