RADARMEDAN.COM, KARO - Seperti diberitakan media ini beberapa hari yang lalu, pengeroyokan oleh warga asal nias yang berdomisili di Situnggaling terhadap J Sijabat(24) di merek telah di proses di Polsek Tigapanah.
Release yang diterima dari Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang menyebutkan perkembangan dan proses hukum yang sudah ditangani Polsek Tigapanah.
"Sudah diproses bang, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka inisial, G Laia(19), E Laia(18), F Zisokhi (18) JJa Buulolo (17), namun 1 orang tidak ditahan karena masih dibawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut," ujar Kapolsek.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/636/XI/2019/SU/RES.T.KARO/SEK.TIGAPANAH, tanggal 04 Nopember 2019, dengan pelapor J Sijabat (24) warga Dusun Aek Popo, Desa Pancur Batu, terkait kejadian penganiayaan secara bersama sama di depan Warung Bakso Prima, Desa Situnggaling, Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Sedangkan para tersangka adalah petani yang ke empatnya berdomisili di Situnggaling.
Berikut kronologis lengkap hasil lidik Polsek Tigapanah
Pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2019, sekira pukul 21.00 WIB, korban/ pelapor membawa gitar ke kedai kopi Perimsa di Desa Situnggaling dan tiba-tiba pelaku E Laia dan G Laia berkata " Pinjamlah Gitarnya ", namun tidak diberi oleh korban, lalu E Laia memaki korban dengan berkata " Anjin* Kau" dan pergi meninggalkan J Sijabat, kemudian J Sijabat dan S Siregar mengejar E Laia dan merangkulnya dengan berkata " Ayolah kita mainkan gitarnya ", namun pelaku E Laia tidak terima dan mendorong J Sijabat dan memukul kepala korban (J Sijabat) sebelah kiri dekat kuping, serta menggigit jaris manis tangan sebelah kanan sampai berdarah, dan pada saat pelaku memukuli korban pelaku GA Laia juga ikut memukul kepala korban.
Selanjutnya kemudian korban dan rekannya lari, pada saat hendak pergi dengan menggunakan becak motor pelaku F Zisokhi dan JJ Buulolo bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenal korban, dan pada waktu berada didalam becak pelaku ditarik dan pelaku F Ziskohi dan JJ Buulolo kembali melakukan pemukulan kerah kepala korban dan menendang kearah badan korban, dan pada waktu itu korban berlari menyelamatkan diri kedalam kedai Primsa dan selanjutnya korban berobat ke Puskesmas Merek dan membuat Laporan Pengaduannya ke Kantor Polsek Tigapanah.
Kapolsek Tigapanah membenarkan, sesuai hasil penyelidikan telah terjadi penganiayaan terhadap korban J Sijabat, yang dilakukan oleh para tersangka, selanjutnya akan mengirim berkas perkaranya ke JPU. (Jhony/PE/red)
TAG : kriminal,karo,sekitar-kita