Kapoldasu Keluarkan 6 Maklumat Untuk Ketertiban Umum

Oleh : Admin Radar Medan | 10 Mei 2019, 15:14:46 WIB | 👁 674 Lihat
Metropolitan
Kapoldasu Keluarkan 6 Maklumat Untuk Ketertiban Umum

RADARMEDAN.COM - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 itu terdiri dari 6 poin, yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Salah satu poin dari maklumat tersebut, apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup.

Terutama penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut :

Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum. disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.

Masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.

Apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

Penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup.

“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak,” tutup Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam Maklumat yang dikeluarkannya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan Polda Sumut telah mengeluarkan maklumat itu dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut.

Selain itu, kata dia, maklumat ini juga guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum.

“Terutama, kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).(tribratanews/red)


TAG : sumut,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20230316-WA0000_compress92.jpg

Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan, Polres Taput Lakukan Olah TKP

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔13:15:56, 16 Mar 2023

RADARMEDAN.COM, TAPUT - Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan warga di semak-semak di desa Pancur Napitu kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara.  Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi S.I.K, MH melalui Kasi Humas IPDA Gaung Wira Utama S.T.Rk,  membenarkan penemuan mayat  tanpa indentitas tersebut. Gaung menambahkan, penemuan . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230311-WA0000.jpg

Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:06:03, 11 Mar 2023

RADARMEDAN.COM, KARO- Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu(08/03/2023) pukul 12.00 WIB, di Desa Lau Kasumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo. Pengungkapan kali ini dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Mardinding dengan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial BS(43), warga Desa Lau . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230306-WA0028_compress61.jpg

Dinas Kominfo Karo Diduga Tidak Transparan Mengelola Anggaran Publikasi

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔14:14:00, 06 Mar 2023

RADARMEDAN.COM, KARO - Praktek pilih kasih maupun diskriminasi di lingkungan Pemkab Karo khususnya Dinas Kominfo Kabupaten Karo diduga disinyalir sarat nepotisme. Hal tersebut disebabkan adanya pilih kasih dari Kepala Dinas Kominfo Karo saat kegiatan konferensi pers Hari jadi kabupaten Karo ke 77, Senin (6/03/2022). di Aula Kantor Bupati . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20230302-100849_WhatsApp_compress70.jpg

Gegara Pupuk Subsidi, Seorang Petani di Asahan Jadi Tersangka, PDIP : Periksa Jaringan Distribusi

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔10:24:26, 02 Mar 2023

RADARMEDAB.COM, ASAHAN – Seorang petani di Desa Sialau Maraja Kecamatan Setia Janji Asahan bernama Firman Siahaan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Asahan dengan Surat Panggilan Ke-II bernomor SP-Gil/65.A/II2023/Reskim pertanggal 25 Februari 2023 dalam perkara tindak pidana perekonomian Jo peredaran dan pendistribusian pupuk . . .

Berita Selengkapnya
jkwwisata.jpg

Presiden Jokowi : Ajang Internasional Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

🔖 WISATA 👤Radar Medan 🕔10:49:39, 27 Feb 2023

RADARMEDAN.COM, TOBA - Presiden Joko Widodo menilai bahwa ajang-ajang internasional seperti ajang balap perahu F1H2O/Powerboat akan dapat membangun jenama dari daerah yang menyelenggarakannya serta memacu pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Hal tersebut Presiden sampaikan dalam keterangannya kepada awak media usai menyaksikan balapan F1H2O di . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1676334089636_compress35.jpg

Polda Sumut Tangkap Penembak Mantan Anggota DPRD Langkat

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔07:24:37, 14 Feb 2023

RADARMEDAN.COM - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino (47). Motif para pelaku membunuh politikus Partai Golkar itu karena masalah bisnis kelapa sawit.  Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Direktur Reskrimum . . .

Berita Selengkapnya
pemtrr.jpg

Ini Cerita Para Pemred Saat Makan Durian Bersama Presiden Jokowi

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔09:20:48, 09 Feb 2023

RADARMEDAN.COM - Momen kebersamaan Presiden Joko Widodo dengan para pemimpin redaksi (pemred) media nasional dan lokal Sumatra Utara memberikan cerita menarik. Hal tersebut didapatkan saat Presiden Jokowi menikmati durian bersama pemred di Si Bolang Durian, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu malam, 8 Februari 2023. Arifin . . .

Berita Selengkapnya
IMG_20230204_211850_compress45.jpg

Kepala Sekolah SMAN 2 Bilah Hilir Resmi Dilaporkan ke Polisi

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:30:33, 04 Feb 2023

RADARMEDAN, LABUHANBATU - Salah seorang guru honor SMA Negeri 2 Bilah Hilir yang diduga menjadi korban penipuan dengan iming-iming guna mengikuti seleksi P3K di Labuhanbatu resmi melayangkan laporan ke Polres Labuhanbatu di Jalan Thamrin No 7 Rantauprapat, Jumat (3/2/2023) malam. Kepada wartawan, korban dugaan penipuan tersebut mengaku . . .

Berita Selengkapnya
MUST.jpg

Musra Tentukan Arah Dukungan Capres 2024 dan Pembangunan Sumut

🔖 KOMUNITAS 👤Radar Medan 🕔00:47:00, 31 Jan 2023

RADARMEDAN.COM - Musyawarah Rakyat (MUSRA) se Sumatera Utara akan berlangsung di GOR Futsal Dispora Pemprov Sumut, Jalan Willem Iskandar, Pancing, pada Sabtu 11 Februari 2023 mendatang. Ketua Panitia Musra, TM Yusuf, mengatakan akan menghadirkan empat ribu warga Sumut yang akan menggunakan hak suara memilih Calon Presiden dan Calon Wakil . . .

Berita Selengkapnya
hbb2.jpg

Dampingi Keluarga Korban Aipda GS, LBH HBB Pertanyakan Proses Penyelidikan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔22:19:19, 26 Jan 2023

RADARMEDAN.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas Bangso Batak (HBB) dampingi keluarga korban Aipda GS yang tewas beberapa waktu lalu mengunjungi Polsek Medan Helvetia, Kamis 26/01/2023. LBH HBB dipimpin Thomson M Parapat, SH bersama Donal Lubis, SH dan Hengki Silaen, SH mendampingi Gutben Silaen selaku abang kandung korban. Gutben Silaen . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo