Kasus Keracunan MBG Capai 870 Siswa di Sumut, LBH Medan Desak Presiden Prabowo Bertindak
Oleh : Radar Medan | 15 Sep 2026, 15:30:50 WIB | 👁 15 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, diduga mengalami keracunan usai menyantap hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (14/9/2026).
RADARMEDAN.COM - Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, diduga mengalami keracunan usai menyantap hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (14/9/2026).
Merespons insiden ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan program tersebut sebelum memakan korban jiwa.
Para siswa dilaporkan mengalami mual, sakit perut, dan pusing setelah mengonsumsi menu ayam rendang, acar sayur, dan buah. Makanan tersebut diduga disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan. Akibatnya, puluhan siswa harus dilarikan ke RSUD Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengecam keras tragedi yang terus berulang di Sumatera Utara ini.
Ia mengingatkan bahwa pada 13 Agustus lalu, insiden serupa di Tanah Karo telah mengakibatkan lebih dari 350 siswa keracunan, bahkan beberapa di antaranya diduga mengalami gangguan ginjal.
"Keselamatan warga, khususnya anak-anak, adalah hal utama. Kami mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan MBG karena sangat berbahaya dan merugikan anak bangsa. Jangan tunggu ada korban jiwa baru dihentikan," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2026).
Secara hukum, LBH Medan mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Irvan menekankan bahwa penanganan perkara tidak boleh dilakukan oleh Polres Asahan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat pihak penyedia makanan diduga berasal dari SPPG Polres setempat.
Irvan menjelaskan, kelalaian yang memicu keracunan ini diduga melanggar Pasal 474 KUHP Baru dengan ancaman 3 tahun penjara, serta Pasal 86 ayat (2) jo Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memiliki ancaman denda hingga Rp4 miliar.
Berdasarkan catatan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, angka keracunan MBG melonjak tajam. Sejak 2025 hingga September 2026, total korban di Sumut telah mencapai 870 siswa. Ombudsman juga menemukan bahwa dari 1.500 SPPG di Sumut, sebanyak 800 dapur belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan banyak yang beroperasi tanpa fasilitas sanitasi memadai.
Menyikapi kompleksitas masalah ini, LBH Medan resmi membuka Posko Pengaduan secara hukum. Masyarakat yang merasa keluarganya menjadi korban keracunan MBG diimbau untuk segera melapor ke LBH Medan. (HM)
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .