Kasus Lahan Warga Langkat, Kuasa Hukum Gugat Kerugian 500 Juta dan 3 Milyar Immaterial Pengacara Korban : Dilakukan Panggilan Ulang Senin Mendatang
Oleh : Radar Medan | 22 Okt 2024, 11:32:19 WIB | 👁 692 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024. (Ist)
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Kasus warga Langkat, Marhaeni Kristina memasuki babak baru. Usai tinjau lapangan beberapa hari lalu, informasi yang diperoleh wartawan media ini Tim Kuasa Hukum sudah membuat gugatan ke pengadilan Negeri Stabat.
Roder Nababan, SH kuasa hukum Marhaeni Kristina menyampaikan sudah membuat gugatan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024.
"Seyogianya hari ini diadakan sidang perdana, namun dua tergugat lainnya tidak hadir, pengadilan akan memanggil Senin mendatang," ucap Nababan.
Dalam gugatannya Tim Hukum yang dipimpin Roder Nababan, SH menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat untuk memeriksa dan mengadili perkara lahan kliennya, memanggil kedua belah pihak, tergugat, tergugat I dan tergugat II untuk menghadap di persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara dan mengambil putusan hukum.
Adapun gugatan yang disampaikan kuasa hukum Marhaeni Kristina diantaranya agar majelis hakim:
1. Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan kegiatan di atas lahan seluas kurang lebih 8,5 Ha pada di dan setempat dikenal dengan Dusun I Suka Rakyat, Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat seluas 8,5 Ha dengan nomor surat masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.
2. Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan pengurusan izin diatas lahan tersebut diatas seluas kurang lebih 8,5 Ha dengan masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.
Selain itu Tim Hukum juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan “Surat Pinjam Pakai Lahan tertanggal 25 Oktober 2022 “ adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Rusaknya pohon kelapa sawit pada lahan milik Penggugat seluas 2 ha yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Rusaknya lahan milik Penggugat seluas 2 ha dengan kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Ia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) oleh karenanya untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah)
dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (Para Turut Tergugat) untuk membatalkan perizinan tambang, perizinan lingkungan, perizinan teknis dan pertambangan yang telah dikeluarkan atas nama CV.Berkat Anugerah Sejati (CV.BAS) dengan direktur Tergugat I,- dan menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam gugatan A QUO.
Dalam gugatannya Roder Nababan juga memohon kepada majelis diputuskan seadil-adilnya ex aequo et bono, sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi perihal ketidakhadirannya pada sidang perdana, Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang, SPi. M.Si melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut August SM Sihombing belum memberikan balasan, walaupun pesan whatsapp sudah centang dua tanda dibaca. Sementara dari Dinasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kadis LHK Sumut melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatam Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Provsu Zainuddin Harahap membenarkan sidang diundur minggu berikutnya.
"Dari OPD hanya kami yang hadir pak (Dinas Lingkungan Hidup-red), acara masih sebatas mengumpulkan para pihak menunju mediasi," ucap Zainuddin Harahap. (HM/PE)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .