Kasus Lahan Warga Langkat, Kuasa Hukum Gugat Kerugian 500 Juta dan 3 Milyar Immaterial
Pengacara Korban : Dilakukan Panggilan Ulang Senin Mendatang

Oleh : Radar Medan | 22 Okt 2024, 11:32:19 WIB | 👁 987 Lihat
Umum
Kasus Lahan Warga Langkat, Kuasa Hukum Gugat Kerugian 500 Juta dan 3 Milyar Immaterial

Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024. (Ist)


RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Kasus warga Langkat, Marhaeni Kristina memasuki babak baru. Usai tinjau lapangan beberapa hari lalu, informasi yang diperoleh wartawan media ini Tim Kuasa Hukum sudah membuat gugatan ke pengadilan Negeri Stabat. 

Roder Nababan, SH kuasa hukum Marhaeni Kristina menyampaikan sudah membuat gugatan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024.

"Seyogianya hari ini diadakan sidang perdana, namun dua tergugat lainnya tidak hadir, pengadilan akan memanggil Senin mendatang," ucap Nababan.

Dalam gugatannya Tim Hukum yang dipimpin Roder Nababan, SH menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat untuk memeriksa dan mengadili perkara lahan kliennya, memanggil kedua belah pihak, tergugat, tergugat I dan tergugat II untuk menghadap di persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara dan mengambil putusan hukum.

Adapun gugatan yang disampaikan kuasa hukum Marhaeni Kristina diantaranya agar majelis hakim:
1.    Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan kegiatan di atas lahan seluas kurang lebih 8,5 Ha pada di dan setempat dikenal dengan  Dusun I Suka Rakyat, Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat seluas 8,5 Ha dengan nomor surat masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.
2.    Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan pengurusan izin diatas lahan tersebut diatas seluas kurang lebih 8,5 Ha dengan masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.

Selain itu Tim Hukum juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan “Surat Pinjam Pakai Lahan tertanggal 25 Oktober 2022 “ adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-    Rusaknya pohon kelapa sawit pada lahan milik Penggugat seluas 2 ha yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
-    Rusaknya lahan milik Penggugat seluas 2 ha dengan kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

Ia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) oleh karenanya untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah)
dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (Para Turut Tergugat) untuk membatalkan perizinan tambang, perizinan lingkungan, perizinan teknis dan pertambangan yang telah dikeluarkan atas nama CV.Berkat Anugerah Sejati (CV.BAS) dengan direktur Tergugat I,- dan menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam gugatan A QUO.

Dalam gugatannya Roder Nababan juga memohon kepada majelis diputuskan seadil-adilnya ex aequo et bono, sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi perihal ketidakhadirannya pada sidang perdana, Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang, SPi. M.Si melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut August SM Sihombing belum memberikan balasan, walaupun pesan whatsapp sudah centang dua tanda dibaca. Sementara dari Dinasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kadis LHK Sumut melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatam Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Provsu Zainuddin Harahap membenarkan sidang  diundur minggu berikutnya.

"Dari OPD hanya kami yang hadir pak (Dinas Lingkungan Hidup-red), acara masih sebatas mengumpulkan para pihak menunju mediasi," ucap Zainuddin Harahap. (HM/PE)

 


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas