Kasus Penghinaan Terhadap Seorang Ibu di Taput Berakhir di Pengadilan
Oleh : Radar Medan | 08 Agu 2024, 00:31:18 WIB | 👁 648 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM - Kasus penghinaan yang dilakukan melalui media sosial oleh terdakwa GT terhadap seorang Ibu pada bulan Mei lalu disidangkan oleh Hakim Tunggal dan dinyatakan terbuka untuk umum, Jumat 2 Agustus 2024 Nomor:2/pid C/2024/PN Trt.
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Tunggal dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa GT dipanggil masuk keruangan persidangan, atas pertanyaan Hakim tersebut terdakwa mengaku berada dalam keadaan sehat dan terdakwa mengemukakan tidak perlu didampingi penasehat hukum dan akan menghadap sendiri.
Hakim juga memperingatkan terdakwa supaya mendengar dengan baik baik segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan dan dilanjutkan penyidik untuk membacakan uraian singkat laporan kejadian.
Penyidik Bripka Johannes W Sinaga SH. tanggal 10 Mei 2024, nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA SUMATERA UTARA, menyampaikan pada akhir bulan april 2024 saat pelapor Melpa Tambunan berada dirumahnya di Jakarta, saksi Melpa membuka akun Facebooknya dan melihat akun Facebook terdakwa GT meminta pertemanan, selanjutnya Melpa Tambunan menerima pertemanan tersebut.
Kemudian pada tanggal 8 Mei sekitar pukul 15:55 WIB saat Melpa berada dirumahnya didesa Parbubu Pea kecamatan Tarutung kab Tapanuli Utara, saksi Melpa menerima pesan teks pada akun messengernya yang dikirim oleh akun Facebook Terdakwa yang mana isi pesan tersebut " ooo janda pirang, unang rojo tusigotom on Gabe mangarusui bodat Janda pirang, Mambaen akun bajakan ho bodat Janda pirang".
Setelah saksi melihat pesan tersebut Melpa Tambunan langsung Meng screenshoot dan mengirimkan kepada saksi Parsaulian Tambunan dan Martua Tambunan dan meminta kepada saksi saksi untuk mempertanyakan kepada orang tua terdakwa.
Parsaulian Tambunan telah menghubungi orang tua terdakwa JT, lalu orang tua terdakwa datang kerumah saksi untuk meminta maaf atas perbuatan Terdakwa dan meminta untuk bertemu dengan Melpa Tambunan, namun tidak mau berdamai dengan pihak terdakwa Sehingga Melpa Tambunan membuat laporan pengaduan di Polres Tapanuli Utara.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga membuat Laporan Polisi agar terlapor segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 315 dari KUHPidana," terang Bripka Johannes W Sinaga SH dalam persidangan.
Sementara dalam kesaksiannya Melpa Tambunan, saksi sekaligus Pelapor tidak kenal dengan terdakwa namun kenal dengan orang tua terdakwa atas Nama JT karena sama sama mencalonkan sebagai anggota Legislatif DPRD dari daerah pemilihan yang sama namun beda partai," tuturnya.
JT diketahui adalah Anggota DPRD saat ini yang juga orang tua kandung Terdakwa GT juga memberikan kesaksian dalam persidangan.
Bahwa saksi JT sudah diperiksa di penyidik kepolisian dan memberikan keterangan, dan saksi juga mengaku kenal dengan Melpa Tambunan karena sama sama pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan yang sama.
Pada tanggal 8 Mei 2024 saksi Parsaulian Tambunan menghubungi saksi JT menanyakan apa maksud anaknya GT mengirim pesan kepada Melpa Tambunan.
JT langsung menghubungi terdakwa yang pada saat itu berada di Padang, namun terdakwa tidak mengakui.
"Meskidemikian Saksi JT datang kerumah Parsaulian bersama mantan kepala desa untuk berdamai namun tidak berhasil," tuturnya dalam kesaksian persidangan.
Atas dasar pemeriksaan perkara telah cukup dan mendengarkan keterangan dari para saksi. Pengadilan Negri Tarutung Telah menjatuhkan putusan terdakwa GFTn, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 315 kItab undang undang Hukum Pidana Tetang Penghinaan.
Pengadilan menyatakan terdakwa GFT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penghinaan ringan"dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 Bulan. DS/PE
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025).
Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .
RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025).
AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .