Kasus Penghinaan Terhadap Seorang Ibu di Taput Berakhir di Pengadilan
Oleh : Radar Medan | 08 Agu 2024, 00:31:18 WIB | 👁 953 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM - Kasus penghinaan yang dilakukan melalui media sosial oleh terdakwa GT terhadap seorang Ibu pada bulan Mei lalu disidangkan oleh Hakim Tunggal dan dinyatakan terbuka untuk umum, Jumat 2 Agustus 2024 Nomor:2/pid C/2024/PN Trt.
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Tunggal dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa GT dipanggil masuk keruangan persidangan, atas pertanyaan Hakim tersebut terdakwa mengaku berada dalam keadaan sehat dan terdakwa mengemukakan tidak perlu didampingi penasehat hukum dan akan menghadap sendiri.
Hakim juga memperingatkan terdakwa supaya mendengar dengan baik baik segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan dan dilanjutkan penyidik untuk membacakan uraian singkat laporan kejadian.
Penyidik Bripka Johannes W Sinaga SH. tanggal 10 Mei 2024, nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA SUMATERA UTARA, menyampaikan pada akhir bulan april 2024 saat pelapor Melpa Tambunan berada dirumahnya di Jakarta, saksi Melpa membuka akun Facebooknya dan melihat akun Facebook terdakwa GT meminta pertemanan, selanjutnya Melpa Tambunan menerima pertemanan tersebut.
Kemudian pada tanggal 8 Mei sekitar pukul 15:55 WIB saat Melpa berada dirumahnya didesa Parbubu Pea kecamatan Tarutung kab Tapanuli Utara, saksi Melpa menerima pesan teks pada akun messengernya yang dikirim oleh akun Facebook Terdakwa yang mana isi pesan tersebut " ooo janda pirang, unang rojo tusigotom on Gabe mangarusui bodat Janda pirang, Mambaen akun bajakan ho bodat Janda pirang".
Setelah saksi melihat pesan tersebut Melpa Tambunan langsung Meng screenshoot dan mengirimkan kepada saksi Parsaulian Tambunan dan Martua Tambunan dan meminta kepada saksi saksi untuk mempertanyakan kepada orang tua terdakwa.
Parsaulian Tambunan telah menghubungi orang tua terdakwa JT, lalu orang tua terdakwa datang kerumah saksi untuk meminta maaf atas perbuatan Terdakwa dan meminta untuk bertemu dengan Melpa Tambunan, namun tidak mau berdamai dengan pihak terdakwa Sehingga Melpa Tambunan membuat laporan pengaduan di Polres Tapanuli Utara.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga membuat Laporan Polisi agar terlapor segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 315 dari KUHPidana," terang Bripka Johannes W Sinaga SH dalam persidangan.
Sementara dalam kesaksiannya Melpa Tambunan, saksi sekaligus Pelapor tidak kenal dengan terdakwa namun kenal dengan orang tua terdakwa atas Nama JT karena sama sama mencalonkan sebagai anggota Legislatif DPRD dari daerah pemilihan yang sama namun beda partai," tuturnya.
JT diketahui adalah Anggota DPRD saat ini yang juga orang tua kandung Terdakwa GT juga memberikan kesaksian dalam persidangan.
Bahwa saksi JT sudah diperiksa di penyidik kepolisian dan memberikan keterangan, dan saksi juga mengaku kenal dengan Melpa Tambunan karena sama sama pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan yang sama.
Pada tanggal 8 Mei 2024 saksi Parsaulian Tambunan menghubungi saksi JT menanyakan apa maksud anaknya GT mengirim pesan kepada Melpa Tambunan.
JT langsung menghubungi terdakwa yang pada saat itu berada di Padang, namun terdakwa tidak mengakui.
"Meskidemikian Saksi JT datang kerumah Parsaulian bersama mantan kepala desa untuk berdamai namun tidak berhasil," tuturnya dalam kesaksian persidangan.
Atas dasar pemeriksaan perkara telah cukup dan mendengarkan keterangan dari para saksi. Pengadilan Negri Tarutung Telah menjatuhkan putusan terdakwa GFTn, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 315 kItab undang undang Hukum Pidana Tetang Penghinaan.
Pengadilan menyatakan terdakwa GFT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penghinaan ringan"dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 Bulan. DS/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .