RJ, Humanisme Kejaksaan Dalam Kepastian Hukum
RADARMEDAN.COM - Penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, . . .
















