Kuasa Hukum Fauzi Munthe: Penghentian Kasus 4 Nakes oleh Kejari Pematangsiantar Penemuan Hukum Baru
Oleh : Radar Medan | 25 Feb 2021, 20:42:16 WIB | 👁 1893 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Tim Advokad LBH AMANAH HAQ saat menggelar konferensi pers
RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Penghentian perkara atas 4 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Pelapor (Fauzi Munthe), Kamis (25/02/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor LBH AMANAH HAQ, Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Melalui konferensi Pers, Tim Advokad LBH AMANAH HAQ berencana akan melaksanakan praperadilan atas dihentikannya Perkara 4 Nakes yang diduga menista Agama.
“Kami akan mempraperadilkan Kepala kejaksaan Negeri pematangsiantar, dimana kasus ini sudah P-21. Dari Segi mana mereka menghentikan perkara ini? Kalau menurut mereka belum lengkap atau belum P-21, silahkan meminta penyidik kepolisian melengkapinya. Bukan menghentikan penuntutannya, ini penemuan hukum baru, ” kata Efi Risa Junita SH selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor.
Kuasa Hukum Pelapor juga mempertanyakan dasar hukum penghentian laporan mereka, karena pada tanggal 18 Februari 2021 sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Pematangsiantar.
“ Jika perkara itu masih kurang bukti atau belum cukup bukti, maka harusnya Kejari mengembalikan berkas Perkara yaitu P-19 kepada penyidik Polres Pematangsiantar dengan beberapa petunjuk agar penyidik melengkapi kembali, atau jaksa memiliki kewenangan menghentikan Perkara ini ketika P-19. Tapi sekarang kami selaku kuasa hukum ingin meminta kejelasan, bukti mana lagi yang kurang yang dimaksud jaksa kurang bukti, ” ucapnya.
Efi membeberkan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar Pukul 12.00 WIB, diundang oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan dilakukan Restorative Justice sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 terhadap Saksi Pelapor, Kuasa Hukum Pelapor, para tersangka yang difasilitasi oleh Kasi Pidana Umum Kejari Pematangsiantar, M.Chadafi,SH,MH, Kasi Datun Erwin Hasibuan dan JPU Rahma Hayati Sinaga.
“ Para tersangka pada saat itu mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pelapor, ” bebernya kepada wartawan.
Selain itu, Efi selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum telah menghadirkan 4 Saksi Ahli mulai dari Saksi dari Syariat Islam, Saksi dari MUI, Saksi Hukum Pidana untuk mengetahui duduk perkara ini.
Namun pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijoyo, menggelar Konferensi Pers penghentian dengan alasan adanya kekeliruan pada jaksa peneliti serta tidak cukup bukti sesuai pasal 140 ayat 2 KUHP. Namun ternyata perkara tersebut sudah P-21A yang artinya berkas sempurna dan lengkap untuk dimajukan ke Persidangan.
Menurut Kuasa Hukum, pihak Kejari tidak dapat menghentikan kasus karena sudah P-21A kecuali perkara ini bisa mengganggu Stabilitas Nasional.
“Untuk perkara ini tidak mengganggu Stabilitas Nasional, terganggunya Stabilitas Nasional misalnya memecah masyarakat, tetapi saya lihat aman –aman saja sampai saat ini, ” kata Efi.
Rencana Kuasa hukum, Prapid akan dilaporkan ketika Pelapor (Fauzi Munthe) menerima salinan penghentian perkara dari Kejari Pematangsiantar.
“Prapid didaftarkan paling lambat 7 hari ke pengadilan Negeri Pematangsiantar setelah pelapor menerima salinan penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Untuk saat ini kita tutup komunikasi dari siapa saja kepada pelapor kecuali tadi malam kita sudah bicara dengan pelapor (Fauzi Munthe), ” jelas Efi.
Kembali Efi menyampaikan selaku kuasa Hukum ingin meminta kejelasan tentang bukti yang kurang dan bukti apa sebagai acuan sehingga menyebabkan penghentian perkara atas laporan perkara terhadap ke empat Nakes.
Sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus melaksanakan konferensi pers dan menyampaikan bahwa ditemukan atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur lerkara sehingga tidak terpenuhnya unsur unsur yang didakwakan kepada para terdakwa.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Berdasarkan pasal 14 huruf H Junto pasal 140 Angka 2 ayat 20 A Pada hari rabu tanggal 23 Februari 2021, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor B-505/L.2.12/EKU.2/02/2021 atas nama ke 4 terdakwa karena tidak cukup bukti.
Menurut kepala kejaksaan bahwa yang dilakukan oleh para pelaku tidak ada niat sebab para pelaku hanya melaksanakan tugasnya selaku petugas Pemulasaran Jenazah. selain itu, ke empat nakes berada di Ruang Jenazah saat memandikan / membersihkan jenazah wanita dan tidak dapat dikatakan didepan umum atau tempat umum. (Jaith/PR )
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .