Langgar Aturan PPKM, 18 Pelaku Usaha Disidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Oleh : Radar Medan | 24 Sep 2021, 15:42:12 WIB | 👁 1874 Lihat Umum
RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Sebanyak 18 Pelaku usaha di kota Pematangsiantar mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar Jalan Sudirman, Kamis,(23/09/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Drs.Robert Samosir saat di Konfirmasi melalui WhatsApp pada hari Jumat,(24/09/2021), menyampaikan jika 18 pelaku usaha yang mengikuti sidang telah dihimbau berulang tetapi tetap melakukan pelanggaran Instruksi Walikota tentang PPKM Level III.
"Sebanyak 18 pelaku usaha mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring) atas Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Pematangsiantar," ungkap Kasatpol PP Pematangsiantar.
Robert Samosir menambahkan jika dari 18 Pelaku Usaha, sebanyak 2 tidak hadir pada saat pelaksanaan sidang.
"Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.4.750.000,- untuk 16 orang Pelaku usaha yang hadir, Rp.1000.000,- untuk Pelaku Usaha yang tidak hadir, dengan total denda keseluruhan sebesar Rp.5.750.000,-," jelas Robert Samosir kepada Awak Media.
Pelaku usaha yang mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan di kantor pengadilan Kota Pematangsiantar antara lain:
1.TST bandrek bdoel didenda sebesar Rp.250.000,-
2. Adam Malika didenda sebesar Rp.300.000,-
3.Lapo Tuak Kajura siahaan didenda sebesar Rp.250.000,-
4.Lapo KS Siahaan didenda sebesar Rp.300.000,-
5.Lapo Tuak Tambunan didenda sebesar Rp.250.000,-
6.Lapo Tuak Hokky Didenda sebesar Rp.250.000,-
7.Lapo Tuak Famili / Fitri Didenda Sebesar Rp.250.000,-
8.Lapo Tuak Nande Biring/ Rezeki Mulana didenda sebesar Rp.250.000,-
9.Cafe Muel Didenda sebesar Rp.300.000,-
10.Lims Cafe Didenda sebesar Rp.400.000,-
11.Lapo Tuak Inul didenda sebesar Rp.250.000,-
12.Cafe Safna Dewi didenda sebesar Rp.300.000,-
13.Erafone didenda sebesar Rp.400.000,-
14.Rasa Sayang didenda sebesar Rp.300.000,-
15.Indah Cafe didenda sebesar Rp.300.000,-
16.Brotherhood didenda sebesar Rp.400.000,-
Dengan total Jumlah denda sebesar Rp.4.750.000
Sementara untuk pelaku usaha yang Tidak hadir sidang ( Sidang In Absentia) seperti:
1.Kopi kita didenda sebesarRp.500.000
2.Koi cafe Didenda sebesarRp.500 .000
Dengan jumlah total denda untuk pelaku usaha yang tidak hadir sidang sebesar Rp.1.000.000,-.
Robert Samosir juga menyampaikan bagi yang tidak hadir tetap dendanya akan ditagih.
"Setelah Pengadilan menerbitkan Surat Keputusan maka dilakukan penagihan ke yang bersangkutan oleh Tim Penegak Hukum," tutup Robert Samosir.
Robert berharap agar Masyarakat kota pematangsiantar laksanakan aturan yang berlaku dimasa PPKM dan laksanakan prokes ketat seperti Pemakaian masker saat keluar rumah, Jarak interaksi antar orang, mengurangi mobilitas, dan untuk pelaku usaha untuk membuat tempat cuci tangan/Handsanitizer dan selalu mensosialisasikan budaya masker kepada Pengunjungnya mengingat aturan Hukum telah diberlakukan untuk pengendalian Wabah penyakit.(Andrew Panjaitan)/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .