Langgar Aturan PPKM, 18 Pelaku Usaha Disidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Oleh : Radar Medan | 24 Sep 2021, 15:42:12 WIB | 👁 2003 Lihat
Umum
Langgar Aturan PPKM, 18 Pelaku Usaha Disidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar

RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Sebanyak 18 Pelaku usaha di kota Pematangsiantar mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar Jalan Sudirman, Kamis,(23/09/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Drs.Robert Samosir saat di Konfirmasi melalui WhatsApp pada hari Jumat,(24/09/2021), menyampaikan jika 18 pelaku usaha yang mengikuti sidang telah dihimbau berulang tetapi tetap melakukan pelanggaran Instruksi Walikota tentang PPKM Level III. 

"Sebanyak 18 pelaku usaha mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring) atas Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Pematangsiantar," ungkap Kasatpol PP Pematangsiantar.

Robert Samosir menambahkan jika dari 18 Pelaku Usaha, sebanyak 2 tidak hadir pada saat pelaksanaan sidang. 

"Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.4.750.000,- untuk 16 orang Pelaku usaha yang hadir, Rp.1000.000,- untuk Pelaku Usaha yang tidak hadir, dengan total denda keseluruhan sebesar Rp.5.750.000,-," jelas Robert Samosir kepada Awak Media. 

Pelaku usaha yang mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan di kantor pengadilan Kota Pematangsiantar antara lain: 
1.TST bandrek bdoel didenda sebesar Rp.250.000,- 
2. Adam Malika didenda sebesar Rp.300.000,- 
3.Lapo Tuak Kajura siahaan didenda sebesar Rp.250.000,-
4.Lapo KS Siahaan didenda sebesar Rp.300.000,-
5.Lapo Tuak Tambunan didenda sebesar  Rp.250.000,-
6.Lapo Tuak Hokky Didenda sebesar Rp.250.000,-
7.Lapo Tuak Famili / Fitri Didenda Sebesar Rp.250.000,-
8.Lapo Tuak Nande Biring/ Rezeki Mulana didenda sebesar Rp.250.000,-
9.Cafe Muel Didenda sebesar Rp.300.000,-
10.Lims Cafe Didenda sebesar Rp.400.000,-
11.Lapo Tuak Inul didenda sebesar Rp.250.000,-
12.Cafe Safna Dewi didenda sebesar Rp.300.000,-
13.Erafone didenda sebesar Rp.400.000,-
14.Rasa Sayang didenda sebesar Rp.300.000,-
15.Indah Cafe  didenda sebesar Rp.300.000,-
16.Brotherhood didenda sebesar Rp.400.000,-
Dengan total Jumlah denda sebesar Rp.4.750.000

Sementara untuk pelaku usaha yang Tidak hadir sidang ( Sidang  In Absentia) seperti: 
1.Kopi kita didenda sebesarRp.500.000
2.Koi cafe Didenda sebesarRp.500 .000
Dengan jumlah total denda untuk pelaku usaha yang tidak hadir sidang sebesar Rp.1.000.000,-. 

Robert Samosir juga menyampaikan bagi yang tidak hadir tetap dendanya akan ditagih.
 
"Setelah Pengadilan menerbitkan Surat Keputusan maka dilakukan penagihan ke yang bersangkutan oleh Tim Penegak Hukum," tutup Robert Samosir. 

Robert berharap agar Masyarakat kota pematangsiantar laksanakan aturan yang berlaku dimasa PPKM dan laksanakan prokes ketat seperti Pemakaian masker saat keluar rumah, Jarak interaksi antar orang, mengurangi mobilitas, dan untuk pelaku usaha untuk membuat tempat cuci tangan/Handsanitizer dan selalu mensosialisasikan budaya masker kepada Pengunjungnya mengingat aturan Hukum telah diberlakukan untuk pengendalian Wabah penyakit.(Andrew Panjaitan)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas