Lansia Pengangguran Dimasukkan ke Desil 6-10 di Bansos Kemensos
Penetapan Desil tidak sesuai dengan data yang faktual

Oleh : Syaiful W Harahap | 26 Sep 2026, 08:33:49 WIB | 👁 404 Lihat
Nasional
Lansia Pengangguran Dimasukkan ke Desil 6-10 di Bansos Kemensos

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: lunangselatan.digitaldesa.id)


RADARMEDAN.COM – Kisruh soal Desil yaitu sistem pemeringkatan dalam pemberian bantuan sosial (Bansos) terkait dengan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam 10 kelompok bisa jadi karena tidak ada check and recheck pada ranah realitas sosial.

“Seumur-umur saya tidak pernah bertemu dengan petugas yang menetapkan Desil,” kata seorang warga di kawasan Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur.

Ketika laki-laki usia lanjut (Lansia) itu mengecek status Deseilnya di https://cekbansos.kemensos.go.id/hasil-nik, namanya masuk Desil 6-10. Dengan kondisi Desil ini Lansia tadi tidak menerima bantuan Sembako dan PKH.

Padahal, Lansia itu tidak punya pekerjaan (lagi) karena kena PHK (pemutusan hubungan kerja) ketika Krismon (krisis moneter) 1998 dari sebuah perusahaan swasta. Selanjutnya kerja serabutan di bidang yang dikuasainya sebagai pekerja honor dengan honorarium yang tidak tetap. Bahkan, pernah juga terima honorarium bulanan sepertiga UMR Jakarta. Tapi, sejak akhir tahun 2025 lalu praktis Lansia itu tidak punya pekerjaan lagi.

Mungkin petugas yang menetapkan Desil hanya melihat data di kartu keluarga (KK) tanpa check and recheck sehingga penetapan Desil berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak akurat karena tidak sesuai dengan fakta atau tidak faktual (KBBI: faktual - berdasarkan kenyataan; mengandung kebenaran) di ranah realitas sosial.

“Cara seperti itu (penetapan Desil tanpa check and recheck-Red.) kayak ‘main porkas’ aja,” ujar Lansia itu sambil mengelus dada.

Secara faktual Lansia itu sudah ‘pisah rumah’ dengan istrinya sejak tahun 2004. Selama masih serumah pun Lansia itu tidak pernah menerima uang dari istrinya, sebaliknya semua biaya rumah tangga termasuk biaya sekolah anak-anak ditanggung oleh Lansia tadi.

Sejatinya petugas atau tim yang menetapkan Desil secara moral dan hukum kudu melakukan check and recheck sebelum menetapkan Desil seorang warga. Lansia tadi tidak punya rumah. Tinggal bersama anak yang juga menganggur.

Kondisinya kian runyam kalau petugas atau tim yang menetapkan Desil hanya menerima informasi dari pihak kedua atau ketiga yang bersifat subjektif. Padahal, sebagai bantuan yang diberikan oleh negara, dalam hal ini pemerintah, merupakan hak sehingga warga ada pada posisi subjek bukan objek seperti yang terjadi terhadap Lansia tadi.

Sebagai objek warga yang penetapan Desilnya tanpa cheks and recheck ada pada posisi powerless dan voiceless yaitu tidak berdaya. Ini bentuk penelantaran dan pembiaran yang merugikan warga.

Sudah saatnya penetapan Desil seorang warga berdasarkan realitas sosial bukan semata administrasi agar faktual sehingga tidak ada yang ditelantarkan. []


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas