LGBT yang Marak di Kota Bekasi Bukan Penyimpangan Seksual Yang ada adalah perilaku seksual lesbian, gay dan biseksual
Oleh : Syaiful W Harahap | 14 Agu 2026, 16:46:02 WIB | 👁 253 Lihat Kesehatan
Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Sumber: dbclinic.com)
RADARMEDAN.com - “Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran perilaku penyimpangan seksual yang dikenal dengan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) disebut tengah marak terjadi di Kota Bekasi.” Ini ada dalam berita “Anggota DPRD Ahmadi Sosialisasikan Ranperda Perilaku Penyimpangan Seksual Berisiko” (beritabekasi.co.id, 13/8/2026).
Pernyataan pada berita di atas tidak akurat, karena: LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) bukan penyimpangan seksual.
Lesbian dan gay adalah orientasi seksual, dalam hal ini homoseksual (secara seksual tertarik kepada sejenis).
Biseksual adalah orientasi seksual, dalam hal ini homoseksual (secara seksual tertarik kepada lawan jenis dan sejenis).
Transgender yang dikenal luas sebagai Waria adalah identitas gender. Ada Waria dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual yang punya istri dan anak. Ada pula Waria dengan orientasi seksual sebagai homoseksual.
Tidak ada perilaku LGBT. Yang ada adalah perilaku seksual lesbian, gay dan biseksual. Hubungan seksual pada lesbian, gay (seks anal) dan biseksual (seks vaginal dan anal)terjadi di ranah privasi dengan pijakan intimasi (keintiman).
Sedangkan perilaku seksual Transgender tergantung pada orientasi seksual masing-masing.
Pada pasangan suami-istri yang sah menurut hukum dan agama pun ada yang melakukan perilaku seksual gay yaitu:
seks anal
seks oral
posisi ‘69’ (mulut suami ke vagina istri-cunnilingus , mulut istri ke penis suami- fellatio)
Apakah karena dilakukan dalam ikatan pernikahan tidak termasuk sebagai perilaku seksual yang menyimpang?
Dalam berita disebut: Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi, menegaskan bahwa perilaku penyimpangan seksual merupakan penyakit sosial yang tidak kasat mata, sehingga perlu diminimalisir mulai dari lingkungan terdekat.
Perilaku seksual pada lesbian, gay dan biseksual bukan pilihan, tapi dibawa sejak lahir. Hal yang sama juga pada orientasi seksual sebagai heteroseksual (secara seksual tertarik kepada lawan jenis).
Yang jelas orientasi seksual (heteroseksual, homoseksual atau biseksual) ada di alam pikiran sehingga mustahil bisa diatur karena dibawa sejak lahir.
Yang jadi masalah adalah perilaku laki-laki heteroseksual sebagai Lelaki Suka Seks Lelaki (LSL) karena mereka mempunyai pasangan tetap yaitu istri.
Jika mereka tertular HIV/AIDS atau PIMS melalui hubungn seksual dengan perilaku LSL, maka HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus mereka bawa ke rumah sehingga istri mereka berisiko tertular HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus.
PIMS adalah penyakit infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus Hepatitis B, virus kanker serviks, klamidia dan lain-lain yang menular melalui seseorang yang mengidap HIV/AIDS atau PIMS kepada pasangan seksnya di dalam atau di luar nikah dengan kondisi laki-laki yang menganal (menempong) tidak memakai kondom.
Bagaimana cara Pemkot Bekasi mencegah seseorang lahir dengan orientasi seksual sebagai heteroseksua, homoseksual atau biseksual?
Mustahil!
Seperti yang diatur di Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang disebut sebagai ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya LGBTQ. Ini sah-sah saja, tapi perlu diingat orientasi seksual sebagai homoseksual pada lesbian dan gay serta biseksual (heteroseksual dan homoseksual) dibawa sejak lahir dan hanya ada di alam pikiran.
Sejatinya kelak dalam peraturan daerah (Perda) yang diatur adalah perilaku laki-laki heteroseksual sebagai LSL. Di banyak daerah dikabarkan kasus-kasus HIV/AIDS paling banyak terdeteksi pada laki-laki heteroseksual dengan peirilaku seksual sebagai LSL.
Dalam berita Ahmadi mengatakan: “Dalam aturan yang sedang dirancang, tidak ada hukuman bagi individu yang mengaku sebagai LGBT. Namun, pencegahan harus dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah di Kota Bekasi.”
Pertama, adalah mustahil warga dengan orentasi seksual homoseksual sebagai lesbian, gay dan biseksual mengakui perilaku seksualnya,
Kedua, lesbian, gay dan biseksual tidak bisa dikenali karena tidak ada tanda-tanda atau ciri-ciri yang khas lesbian, gay dan biseksual pada fisik dan perilaku sosisal sehari-hari.
Ketiga, adalah hal yang naif menghukum transgender (Waria) karena identitas gender bukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum.
Keempat, adalah hal yang mustahil mencegah bayi-bayi akan lahir di Kota Bekasi agar tidak mempunyai orientasi seksual sebagai homoseksual.
Kelima, begitu juga dengan transgender tidak mungkin bayi yang ada di kandungan ibunya diintervensi agar tidak lahir sebagai transgender.
Ada lagi pernyataan: Sementara, Ketua Tim Kerja P2PTM dan Keswa (Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Harimurti Sumpawati mengapresiasi langkah pemerintah legislatif dalam hal pencegahan penyakit penyimpangan seksual.
Tidak ada penyakit penyimpangan seksual. Jika yang dimaksud sebagai penyimpangan seksual adalah hubungan seksual lesbian dan gay, maka pasangan suami istri yang melakukan hubungan seksual ala gay juga merupakan penyimpangan seksual.
Banyak dinas kesehatan di kabupaten dan kota di Indonesia yang keblinger dengan menyebut kasus HIV/AIDS di daerahnya didominasi LSL. Ini ngawur bin ngaco karena mustahil LSL bisa menguasai penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual berisiko.
Informasi tentang LSL juga terjadi penggelapan fakta, yaitu:
- tidak menyebut ada LSL yang punya istri
- tidak ada data Bumil yang tertular HIV/AIDS
- tidak ada data bayi yang lahir dengan HIV
- tidak ada data bayi yang lahir dengan sifilis
Bukan mencegah agar bayi-bayi di Kota Bekasi tidak ada (lagi) yang lahir sebagai LGBT, tapi membuat regulasi untuk mencegah infeksi HIV dan PIMS baru, terutama pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual berisiko.
Tanpa regulasi yang menekan infeksi HIV dan PIMS baru, maka penyebaran HIV/AIDS dan PIMS bagaikan ‘silent disaster’ (bencana terselubung) sebagai ‘bom waktu’ yang kelak jadi ‘ledakan AIDS’ di Kota Bekasi. [*]
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .