Keterangan Gambar : Sidang Pengadilan Negeri Karo terhadap Suparno dkk yang dijatuhi hukuman seumur hidup (foto: humas Kejari Karo)
RADARMEDAN.COM, KARO - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kabanjahe telah menjatuhkan putusan seumur hidup terhadap terdakwa Suparno, Dkk, Kamis(19/12/2019) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 9 Kg. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan seumur hidup yang dibacakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo.
Kasus ini berawal ketika Suparno, warga Dusun Aek Popo, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ditangkap Satres Narkoba Polres Karo (31/3/2019) terkait kepemilikan sabu-sabu. Dalam penggerebekan, petugas menemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan karung goni dan ditanam di belakang rumahnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, Suparno mengaku bahwa sabu tersebut ada 10 bungkus. Namun dua bungkus besar sudah dibawa oleh temannya bernama Tresno. Namun ketika akan dilakukan pengembangan, Suparno berupaya melarikan diri, sehingga terkena tembakan petugas.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap Tresno (26), warga Dusun Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Mendapat info dirinya diincar petugas, Tresno melarikan diri.
Selang beberapa hari, anggota Polres Karo menangkap Tresno, di Jalan Jaya Mukti Gang Mori, Kota Dumai, Selasa (2/4/2019) pukul 18.00 WIB. Pasca diamankan dan interogasi, Tresno menerangkan, dua bungkus besar sabu dari Suparno, telah diberikan kepada dua temannya yaitu, Agus Setiawan Alias Wawan sebanyak 1 bungkus dan satu bungkus lagi kepada temannya yang saat ini masih dicari polisi.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengejaran dan menangkap Agus Setiawan alias wawan, di Pasar II Naga Jaya I, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dia juga sempat mengatakan,kalau sabu yang diterimanya dari Tresno sempat dibuangnya ke selokan,namun sabu tersebut masih dapat ditemukan.(medanbisnisdaily/PR)
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum