RADARMEDAN.COM - Selama 1 bulan lebih bersembunyi usai melakukan pencurian di Toko Metro Ban, Jalan KH Arifin, Kecamatan Stabat, polisi akhirnya berhasil meringkus sang pelaku, M Suk (41), dari kediamannya di daerah Pajak Lama Dusun Ampera I, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, Sabtu (23/3/2019).
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan menjelaskan, pria itu diringkus saat sedang tidur di rumah. Namun, Suk sempat berusaha kabur dengan melompati pagar ketika mengetahui polisi datang. “Polisi yang mengejar akhirnya berhasil meringkus pelaku,” kata Arnold, Minggu (24/3/2019).
Dari rumah tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, 3 buah helm serta dua tutup velg mobil. “Polisi menduga pelaku sudah sempat menjual beberapa barang curian. Saat ini pelaku masih terus diinterogasi polisi,” ungkapnya. Dia menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilaporkan pemilik toko Metro Ban Hadri (49) sesuai LP/24/II/2019/SU/Langkat/ Sek – Stabat pada bulan Februari lalu.
“Pelaku ini masuk dari lantai dua toko dengan cara membongkar kaca nako toko,” kata Arnold. Menurut laporan korban, lanjut Arnold, pelaku diduga mencuri 19 helm, baterai mobil, velg mobil, ban mobil dan beberapa barang yang ada di toko tersebut. “Atas kejadian itu, korban mengaku rugi Rp10 juta,” tutupnya.(tribratanews/dyk)
TAG : sumut,daerah