Keterangan Gambar : Tiga tersangka yang berhasil di ringkus Polres Tanah Karo
RADARMEDAN.COM,KARO-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cemara, Pajak Roga Berastagi Kec. Berastagi, Kab. Karo, Senin (01/06/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketiga tersangka yakni, Elsit Ginting (43) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Cemara, Pajak Roga Berastagi, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Berman Sitepu (34) warga Simpang Ujung Aji, Desa rumah Berastagi, Kec. Berastagi, Kab. Karo, dan seorang wanita Fitriani Tarigan (34) warga Jalan Udara, Gang Pertanian, Kel. Gundaling II, Kec. Berastagi, Kab. Karo. Penangkapan ketiga tersangka ini pun berdasarkan laporan dari masyarakat, dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Elsit, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang terbuat dari kaleng berisikan 10 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang disimpan dibagian atas lemari pakaian yang berada diruang tamu. Yang setelah ditimbang berat broto 4,87 gram, beserta timbangan elektrik.
Namun saat hendak digiring, kedua tersangka berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Petugas pun terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas, pada kedua kakinya selanjutnya membawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, melalui KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Ipda Hendrik Tarigan, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan. “Ketiganya sudah diamankan dan sedang kita periksa,” jelas Hendrik.
Dia menambahkan kalau dua tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika dan pencurian.
“Untuk tersangka EG itu sudah 3 kali keluar masuk penjara dalam perkara narkotika, sementara rekannya BS juga pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian,” ungkapnya.
Dan untuk ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah