Modal Rp100 Juta Raib, Hasil Panen Ubi Tak Pernah Dibagi Oknum Kades

Oleh : Radar Medan | 23 Feb 2026, 16:55:52 WIB | 👁 132 Lihat
Hukum dan Kriminal
Modal Rp100 Juta Raib, Hasil Panen Ubi Tak Pernah Dibagi Oknum Kades

Keterangan Gambar : Sat Reskrim Polres Sergai menggelar doorstop terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai.


RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Sat Reskrim Polres Sergai menggelar doorstop terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Joko Pramono, S.H.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, menjelaskan bahwa tersangka berinisial D (56), warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 23/2/2026.

Kasus bermula dari kerja sama penanaman ubi seluas 6 hektar di Desa Tanjung Harap pada Maret 2024. Dalam perjanjian tersebut, korban bernama Sofiah disebut memberikan modal sebesar Rp100 juta dengan kesepakatan pembagian hasil 50:50 setelah panen.

Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa lahan tersebut telah dipanen oleh pihak lain. Hingga kini, korban disebut tidak pernah menerima hasil panen maupun keuntungan dari kerja sama tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan dokumen perjanjian kerja sama serta beberapa kwitansi pembayaran. Dalam isi perjanjian disebutkan adanya setoran Rp30 juta kepada PT POKPAN serta pembagian keuntungan yang disepakati dua pihak.

Namun, Raja Barumun Hasibuan selaku manajer PT POKPAN KSM menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan dan tidak menerima pembayaran maupun keuntungan dari kegiatan tersebut.

Dari hasil konfrontasi saksi, diketahui sebagian hasil panen seluas 2 hektar diberikan kepada Adi Mangun senilai Rp51.891.450 karena adanya utang tersangka kepada pihak tersebut. Sementara sisa lahan disebut dipanen langsung oleh tersangka. Korban tidak memperoleh keuntungan dari hasil panen tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, tiga lembar kwitansi pembayaran, serta berkas catatan pembiayaan penanaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Doorstop tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Polres Sergai, Camat Serba Jadi, serta insan pers.(HM)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya
max_1.jpg

Maxus Resmi Meluncur di Medan, Tampilkan MPV Listrik Premium MIFA 7 dan MIFA 9

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔16:47:36, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .

Berita Selengkapnya
531.jpg

Wali Kota Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔21:47:17, 22 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III,  Balai Kota, Rabu (22/10/25). Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas