RADARMEDAN.COM, KARO - Dunia Pendidikan di Kabupaten Karo tercemar akibat ulah diduga oknum seorang guru SDN di Kabanjahe, Kabupaten Karo mencabuli siswinya sendiri.
AT (52) oknum Guru salah satu SD Negeri Kabanjahe, Tidak dapat berkutik usai petugas kepolisian dari Polres Tanah Karo mengamankan dari rumahnya di Kabanjahe Kabupaten Karo, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
ASN ini diamankan karena di duga mencabuli 9 siswinya saat berada dalam ruang kelas. Hal ini terungkap usai salah seorang siswi mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya. Setelah ditanyai ternyata dicabuli oleh gurunya dengan cara menarik badan korban dan memangkunya diatas paha, kemudian pelaku mencium pipi, bibir, memeluk, dian juga meraba-raba kemaluan korban dari luar pakaian korban.
Tak terima akan hal itu, orang tua korban yang mendengar pengakuan tersebut langsung saja mendatangi sekolah untuk menanyakan hal tersebut. Dan bertemu dengan salah seorang guru dan langsung menanyakan kepada murid-murid di kelas satu,
Ternyata dari pengakuan siswa, Ada 9 murid perempuan mengaku pernah dicabuli oleh pelaku.
Selanjutnya orang tua korban dan guru melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo.
Orang tua korban mengatakan kalau anaknya mengaku takut untuk sekolah karena bertemu pelaku.
"Dia (korban) bilang kalau gak mau sekolah, takut. Kalau sekolah minta diantar dan dijemput setiap harinya karna takut .
Ketika ditanya, rupanya oknum gurunya sering megang-megang kemaluannya," jelasnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Petugas kepolisian langsung mengarahkan korban visum ke RSUD Kabanjahe, Sementara petugas langsung mengamankan pelaku dari rumahnya dan langsung digiring ke Polres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Humas Polres Tanah Karo, Aiptu Joni Sitepu, Mengatakan kalau pelaku merupakan wali kelas korban, Dan pelaku sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Tanah Karo. "Pelaku merupakan wali kelas ke sembilan korban, dan perbuatannya dilakukan di dalam ruang kelas.
"Sudah kita amankan untuk dimintai keterangan selanjutnya kita akan periksa saksi-saksi," urai Joni Sitepu
Untuk pelaku terancam perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (RT/RM)/PE/red
TAG : kriminal,karo