Pembobol Brangkas Indomaret Ternyata Karyawan Yang Bekerja Disitu

Oleh : Radar Medan | 13 Jun 2020, 18:08:47 WIB | 👁 2256 Lihat
Hukum dan Kriminal
Pembobol Brangkas Indomaret Ternyata Karyawan Yang Bekerja Disitu

Keterangan Gambar : Tersangka Wawan saat diamankan polisi setelah diketahui membobol Brangkas Indomaret tempatnya bekerja


RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Wawan Riski Awan alias Wawan (25) warga Jalan Setia Lingkungan V Kelurahan Lestari Kota Kisaran Timur ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan terkait kasus pencurian uang Indomaret sebesar Rp. 80.342.925

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Sik melalui Kasatreskrim AKP Adrian Rizky Lubis didampingi Kanit Jatanras Ipda Mulyoto menyebutkan Wawan diringkus beradasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/ 342 / VI / 2020 / SU / Res Ash, tanggal 09 Juni 2020.

"Jadi pelaku yang merupakan karyawan Indomaret pada hari Selasa (09/06/2020) sekira pukul 08.45 WIB mencuri uang di brangkas Indomaret sebesar Rp. 80.342.952,- (delapan puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah), kemudian pihak Indomaret melaporkan pencurian tersebut ke Mapolres Asahan.

Berdasarkan laporan tersebut unit Jatanras langsung melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi beberapa karyawan Indomart yang bekerja pada waktu kejadian, "ujar Kanit Jatanras Ipda Mulyoto, Sabtu (13/06/2020).

Pria berpangkat satu garis dipundak ini menambahkan saat seluruh Karyawan Indomaret jalan Cokroaminoto di kumpulkan di Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan, terdapat beberapa kejanggalan terhadap Wawan sehingga Polisi melakukan penggeledahan di rumah Wawan.

"Saat kita lakukan pengeledahan akhirnya Wawan mengakui perbuatannya. Selanjutnya petugas menemukan uang hasil curian tersebut sebesar Rp. 39.846.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang disembunyikan Wawan di dalam kotak sepatu. Polisi juga menemukan GPR/Harddisk CCTV, "jelas.Mulyoto.

Mulyoto menambahkan saat diinterogasi, Wawan mengaku menjalankan aksinya bersama Dion alias Ateng warga Sidomukti yang mendapat bagian sebesar Rp7 juta dengan tugas membuat kunci duplikat.

" Menurut pengakuan Wawan dia beraksi bersama temannya Dion yang mendapatkan Rp. 7 juta dan selebihnya diakui Wawan untuk membayar hutang," aku Wawan.

Selanjutnya unit Jatanras melakukan pengembangan dengan memburu Dion di rumahnya, namun Dion tidak berada di rumahnya.

"Kita masih memburu Dion dan untuk tersangka Wawan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke ( 3, 4 dan 5 ) KUHP Pidana . ( Hs/PR )


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas