Pj Kades di Labusel Jadi Tersangka Dugaan korupsi APBDes

Oleh : Radar Medan | 03 Jul 2025, 12:44:41 WIB | 👁 1918 Lihat
Hukum dan Kriminal
Pj Kades di Labusel Jadi Tersangka Dugaan korupsi APBDes

Keterangan Gambar : Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), inisial S alias SKM (45) mendekam di Polres Labusel. Rabu, 02/7.


RADARMEDAN.COM, LABUSEL- Diduga melakukan tindak pidana 
korupsi APBDes, seorang Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), inisial S alias SKM (45) mendekam di Polres Labusel. 

Sebelumnya, tersangka S sempat dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya menyerahkan diri pada Rabu, 2 Juli 2025.

Tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mantan Pj Kades Suka Dame periode 2019–2021 ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Labusel, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 505.213.409. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring Muham melalui Kasat Reskrim, AKP E R Ginting menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan.

"Tersangka S diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara," ungkap AKP E R Ginting. 

"Setelah masuk DPO dan dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” ujarnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi, dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Suka Dame tahun 2020 dan 2021.

Penyelidikan menyimpulkan bahwa modus operandi yang dilakukan S antara lain menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (pekerjaan fiktif), membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Selanjutnya, melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, serta menandatangani SPJ atas pekerjaan yang bukan dilaksanakan oleh pihak yang tercantum.

Menurut AKP ER Ginting, Polres Labusel juga telah melakukan langkah-langkah strategis seperti penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan seorang saksi ahli, hingga pemblokiran atas tiga sertifikat hak milik milik tersangka.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labusel, setelah menerima berkas tahap II (P21), kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke proses hukum selanjutnya,” tegas AKP E R Ginting.

Dengan adanya kasus ini, Polres Labusel berharap proses penegakan hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara. (BS)/Pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas