RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, mengamankan satu orang laki-laki F alias YAD (34) karena kedapatan membawa daun ganja dari Aceh. Minggu (24/11) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terjadi di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dsn Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat, Kab. Langkat.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Langkat bersama barang bukti berupa 11 (sebelas) Bal / Bungkus Besar berlakban warna Coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 7.300 Gram (7,3 Kg) dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam merk Ferrari,” kata AKP Adi.
Dijelaskan AKP Adi Haryono, penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak dipercaya yg mengatakan bahwa ada seorang penumpang mobil Bus PT. Putra Pelangi dengan No Pol BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan membawa Narkotika jenis ganja. Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 05.00 WIB tim opsnal melihat mobil tersebut melintas di Kota Stabat, kemudian dilakukan pemberhentian, Pada saat akan diamankan TSK berada di dalam Bus di kursi No 11, lalu personil Sat Res Narkoba mengamankan Tas Ransel di bawah kurai atau kaki TSK dan setelah di periksa berisikan BB tsb diatas yang diakui oleh TSK adalah miliknya.
Kemudian Kasat, Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa ianya disuruh oleh seorang laki-laki yg bernama ALDI di Loukseumawe Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kpd seseorang di Kota Binjai, dengan janji upah Rp. 5.000.000,- dan akan diberi petunjuk untuk mengantarkan kpd seseorang setelah tiba di Kota Binjai.
(rs)/Tribrata/PE/red
TAG : kriminal