RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu berhasil mengamankan seorang pengedar daun ganja kering berinisial DA alias Dedi (39) dari tempat rumah kontrakan, kawasan Dusun I Kurnia Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Senin (08/03/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalansusu, Ipda Eko B Pranoto SH, ketika dikonfirmasi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi warga yang dicurigai sering kali melakukan transaksi daun ganja didalam rumah kontrakannya.
Begitu menerima informasi tersebut, sejumlah personil Kepolisian Polsek Pangkalansusu segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diketahui berada didalam rumah kontrakan. Kemudian sejumlah personil Reskrim Polsek Pangkalansusu langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah kontrakan tersebut," ungkap Ipda Eko B Pranoto kepada wartawan, Selasa (09/03/2021).
Selanjutnya, personil menemukan dari dalam tas sandang hitam milik tersangka daun ganja kering seberat 9,53 gram. Lalu, tersangka mengaku membeli daun ganja tersebut dari salah seorang bernama Ulil.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan personil, orang yang dimaksud tidak dapat ditemukan. Selanjutnya personil hanya menggelandang tersangka beserta dengan barang bukti daun ganja ke Mapolsek Pangkalansusu untuk dilakukan proses secara hukum," kata Ipda Eko B Pranoto.(Rahmad/PR)
TAG : langkat,kriminal,hukum