Oleh : Radar Medan | 08 Mei 2023, 23:00:47 WIB | 👁 1217 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Diduga aksi pungutan liar terjadi di kawasan objek wisata Bah Damanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun pada hari Sabtu,(06/05/2023) sekira siang hari.
Menurut informasi yang diterima dari warga, jika kegiatan kutipan uang untuk masuk ke objek wisata bah Damanik sudah berlangsung lebih dari setahun dan tidak pernah menunjukkan karcis, atau bukti atas pembayaran restribusi yang diduga ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Menurut salah seorang warga sekitar bernama Parulian Damanik yang merupakan salah satu keturunan opung Naik Horsik jika yang melakukan kutipan restribusi masuk ke objek wisata bukan merupakan keturunan dari leluhur mereka dan dia merasa keberatan atas tindakan kutipan yang dilakukan.
"Marlin Simbolon bukan keturunan opung Nai Horsik dan tindakan tersebut ilegal," ujar Parulian.
Ketika tim kru media ini menemui Marlin Simbolon mengatakan, bahwa pendapatan perhari biaya masuk kawasan pemandian satu juta perhari.
Kemudian, kepadatan pengunjung terjadi pada hari libur akhir pekan.
"Kalau hari libur akhir pekan ramai kali kalau hari biasa tidak begitu ramai." ujar Marlin Simbolon alias MS saat ditemui oleh tim, Sabtu (6/5) siang.
Bahkan, ketika kru menelisik lebih jauh soal potensi pungli dan pendapatan yang luar biasa pelaku pungli ini terkesan tertutup dan enggan memberikan keterangan.
Salah seorang rekan Marlin Simbolon, Sandi Purba mengatakan, bahwa pihaknya memiliki kekuasaan dan tidak ada pihak manapun yang mampu mengusir mereka.
"Tidak ada yang bisa mengusir kami dari sini kalau ada yang ribut kami usir gantian," ujarnya.
Tidak hanya itu, banyak pengunjung juga mempertanyakan legalitas kutipan namun pengunjung tertekan karena harus membayar kutipan akses masuk.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Fikri Damanik saat dikonfirmasi tentang adanya kutipan restribusi di lokasi objek wisata bah damanik dihubungi di nomor 0811xxxxx85, Senin (08/05/2023) sekira pukul 16.26 Wib tidak mengangkat teleponnya, bahkan ketika dikirimi pesan melalui aplikasi WhatsApp sekira pukul 14.40 wib tidak kunjung membalas isi pesan yang wartawan.
Aksi pungutan yang dilakukan MS telah merugikan Pemkab Simalungun karena tindakan yang dilakukannya tidak menggunakan karcis ataupun tanda pembayaran sebagai pendapatan asli daerah.
Hal ini diduga telah melanggar aturan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbarui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001dan pasal 368 ayat 1 siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Isnani/Tim)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .