Oleh : Radar Medan | 08 Mei 2023, 23:00:47 WIB | 👁 1481 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Diduga aksi pungutan liar terjadi di kawasan objek wisata Bah Damanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun pada hari Sabtu,(06/05/2023) sekira siang hari.
Menurut informasi yang diterima dari warga, jika kegiatan kutipan uang untuk masuk ke objek wisata bah Damanik sudah berlangsung lebih dari setahun dan tidak pernah menunjukkan karcis, atau bukti atas pembayaran restribusi yang diduga ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Menurut salah seorang warga sekitar bernama Parulian Damanik yang merupakan salah satu keturunan opung Naik Horsik jika yang melakukan kutipan restribusi masuk ke objek wisata bukan merupakan keturunan dari leluhur mereka dan dia merasa keberatan atas tindakan kutipan yang dilakukan.
"Marlin Simbolon bukan keturunan opung Nai Horsik dan tindakan tersebut ilegal," ujar Parulian.
Ketika tim kru media ini menemui Marlin Simbolon mengatakan, bahwa pendapatan perhari biaya masuk kawasan pemandian satu juta perhari.
Kemudian, kepadatan pengunjung terjadi pada hari libur akhir pekan.
"Kalau hari libur akhir pekan ramai kali kalau hari biasa tidak begitu ramai." ujar Marlin Simbolon alias MS saat ditemui oleh tim, Sabtu (6/5) siang.
Bahkan, ketika kru menelisik lebih jauh soal potensi pungli dan pendapatan yang luar biasa pelaku pungli ini terkesan tertutup dan enggan memberikan keterangan.
Salah seorang rekan Marlin Simbolon, Sandi Purba mengatakan, bahwa pihaknya memiliki kekuasaan dan tidak ada pihak manapun yang mampu mengusir mereka.
"Tidak ada yang bisa mengusir kami dari sini kalau ada yang ribut kami usir gantian," ujarnya.
Tidak hanya itu, banyak pengunjung juga mempertanyakan legalitas kutipan namun pengunjung tertekan karena harus membayar kutipan akses masuk.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Fikri Damanik saat dikonfirmasi tentang adanya kutipan restribusi di lokasi objek wisata bah damanik dihubungi di nomor 0811xxxxx85, Senin (08/05/2023) sekira pukul 16.26 Wib tidak mengangkat teleponnya, bahkan ketika dikirimi pesan melalui aplikasi WhatsApp sekira pukul 14.40 wib tidak kunjung membalas isi pesan yang wartawan.
Aksi pungutan yang dilakukan MS telah merugikan Pemkab Simalungun karena tindakan yang dilakukannya tidak menggunakan karcis ataupun tanda pembayaran sebagai pendapatan asli daerah.
Hal ini diduga telah melanggar aturan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbarui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001dan pasal 368 ayat 1 siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Isnani/Tim)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .