Raja Makayasa : Awali Pembangunan Sport Center Langkah Mundur PenyelesaianLahan Eks HGU PTPN II
Oleh : Radar Medan | 14 Agu 2020, 06:30:23 WIB | 👁 2259 Lihat Umum
Keterangan Gambar : "Pembelian atau istilah PTPN II uang ganti rugi senilai Rp 152 miliar itu masih bermasalah. Semua proses itu kami dengar dari sumber kami disaksikan oleh notaris dan sudah dimintai keterangan oleh komisi anti rasuah." ujar Raja, Rabu 12 Agustus 2020
RADARMEDAN.COM -- Kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan sejumlah pejabat dan menteri ke KPK,13 Februari 2020, Raja Makayasa Harahap, menilai rencana Gubernur Sumatera Utara melakukan ground breaking pembagunan sport center di atas lahan eks hak guna usaha atau eks HGU PTPN II di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, adalah langkah mundur penyelesaian sengketa lahan eks HGU.
Menurut Raja, saat rapat terbatas Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri termasuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, 11 Maret 2020, arahan Presiden sangat jelas yakni memerintahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemerintah provinsi.
"Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang," ujar Raja menirukan ucapan Jokowi.
Upaya ground breaking yang dipaksakan ditengah pendemi wabah Covid 19, dinilai Raja hanya upaya memperlihatkan progress pembangunan sport center yang mana lahannya sudah dibeli Pemprov Sumut kepada PTPN II Rp 152 miliar dimasa Dirut PTPN II M.Iswan Achir.
" Pembelian atau istilah PTPN II uang ganti rugi senilai Rp 152 miliar itu masih bermasalah. Semua proses itu kami dengar dari sumber kami disaksikan oleh notaris dan sudah dimintai keterangan oleh komisi anti rasuah." ujar Raja, Rabu 12 Agustus 2020
Raja menilai ada tiga hal yang jadi fokus perhatiannya sebagai kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan sejumlah pejabat ke KPK terkait lahan eks HGU PTPN II yakni:
1. Tidak ada hal urgent terhadap pembangunan sport center apalagi rakyat masih butuh keseriusan negara juga Pemprov Sumut dalam penanganan Covid 19 yang semakin banyak memakan korban jiwa.
2. Negara dalam hal ini Pemprov Sumut harus taat hukum, masyarakat pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan lahan sport Centre telah menang hingga Mahkamah Agung.
3. Menagih janji dan keseriusan KPK agar mengawasi pimpinan Sumut agar terhindar dari hattrick terjerat korupsi oleh lembaga anti rasuah. (SS)PE
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .