![Sempat Viral di Medsos, Polsek Patumbak Tindak Lokasi Judi, Temukan Narkoba](https://www.radarmedan.com/asset/foto_berita/IMG-20240513-WA0020_compress95.jpg)
RADARMERADACOM - Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu. Jikri Sinurat, SH., MH bersama Panit I, Iptu. M.Y Dabutar, SH., MH dan Panit II, Ipda. Ellys Sitorus, SH., MH serta Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penggrebekan yang diduga lokasi judi, Minggu (12/05/2024).
Penggrebekan tersebut dilaksanakan di Jalan Pertahanan, Dusun 2, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Warung Pak Kulit.
Di Warung Pak Kulit dilakukan pemeriksaan didalam dan luar Warung namun tidak ada di temukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin meja tembak ikan.
Pada saat Tim memeriksa ke bagian belakang Warung di amankan seorang laki-laki bernama Fandi Ahmad, berusia 35 tahun, Warga Desa Talun Kenas kedapatkan mengantongi narkoba jenis sabu siap edar barang bukti sebanyak dua paket serta diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu).
"Kita sudah melakukan penindakan yang di duga lokasi judi ketangkasan mesin meja tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi namun tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi dan kita ada keberhasilan mengamankan satu orang bandar Narkoba jenis sabu," terang Kompol Faidir, SH., MH, Minggu (12/05/2024).
Pelaku kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nmor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," lanjut Kompol Faidir, SH., MH.(r)/hm/pe
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal,hukum