Keterangan Gambar : Bupati Anambas saat memberikan keterangan pers
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hari ini melakukan launching vaksinasi terhadap 10 pejabat publik dan Forkominda yang dilaksanakan di RSUD Tarempa, Senin (01/02/2021)
Namun, dari sejumlah pejabat yang rencananya akan divaksin ternyata ada tiga orang yang tidak lolos skrining, sehingga ketiganya tidak dapat disuntik vaksin Covid-19.
Mereka adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas(KKA), Abdul Haris, SH, Kepala Kemenag KKA, Erizal dan Ketua MUI KKA, H. M.Dhun.
Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Anambas itu pun membenarkan dan menyayangkan hal tersebut.
"Saya tidak divaksin, namun beberapa hari kedepan nanti pasti divaksin. Karena saya ingin memberi contoh ke masyarakat dan mengambil resiko yang pertama. Akan tetapi karena tensi, di mana syarat vaksin Sinovac tensi tidak boleh lebih dari 160 mm Hg," ungkap Haris di RSUD Tarempa.
Haris menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Anambas, khususnya tenaga kesehatan (Nakes) untuk dapat mengikuti dan menerima vaksinasi Covid-19 dengan sukarela. Karena Vaksin Corona Sinovac ini aman dan halal.
"Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap, seluruh masyarakat dan para nakes ikut di di suntik Vaksin Sinovac, agar dapat bersama-sama memutus mata rantai Covid-19, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas ini," harapnya.
Sementara, kepala dinas kesehatan kabupaten kepulauan Anambas, Herianto menjelaskan, vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu sebagai penerima
suntikan vaksin Covid-19 perdana adalah Presiden Joko Widodo.
Selain Bupati, ada dua orang lagi yang tidak ikut di vaksin Covid-19 yakni Kepala Kemenag KKA, Erizal dan ketua MUI KKA, H. M. Dhun.
Lanjutnya, untuk penerima vaksin pun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan.
"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas Herianto juga selaku koordinator operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KKA, Senin (01/02/2021).
Sementara itu, kepala bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) dinas Kesehatan KKA, Baban Subhan menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
Jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak diberikan.
Jika pernah mengidap Covid-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan.
Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan.
Lanjutnya, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru.
"Kami ingatkan, bahwa tubuh memerlukan waktu untuk membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai masker (3M)), hingga pandemi dinyatakan berakhir," jelasnya.(Toyami /PR)
TAG : kepri-dan-sekitarnya,covid19