Tak Tahan Permintaan Istri Layani 9 Kali Setiap Hari, Suami Ini Gugat Cerai Istrinya
Oleh : Radar Medan | 13 Agu 2020, 19:34:04 WIB | 👁 2422 Lihat Nasional
Keterangan Gambar : Ilustrasi (istimewa)
RADARMEDAN.COM, JAWA TIMUR - ??Pria yang merupakan Sekertaris PBH Peradi Tulungagung ini begitu sumringah setelah menyelesaikan perkara unik dari kliennya. Pasalnya, dirinya baru saja menyelesaikan kasus perceraian yang sedikit tak lazim dari kliennya.
"Alhamdulillah lega, kasus yang membuat saya harus berpikir sekaligus membuat perut saya sedikit kaku karena menahan tawa," kata Moh Hufron Efendi, pengacara muda yang juga aktif di Gerak Pemuda Ansor ini, Rabu (12/08/2020).
Lanjutnya, seorang pria yang menjadi kliennya datang dari salah satu desa di Kecamatan Boyolangu saat datang padanya terlihat frustasi. Alasannya, istri yang sebenarnya di cintainya selalu meminta jatah batin berupa hubungan intim sembilan kali sehari.
"Alasan klien saya ini dia tidak kuat melayani istrinya yang meminta jatah hubungan intim sehari hingga sembilan kali dan rutin, kecuali saat menstruasi," ungkapnya
Awalnya, sebut saja Bagus (initial) dengan segala cara menuruti kemauan istrinya dengan berusaha mengimbangi kemauan itu.
"Berbagai macam cara dilakukan, termasuk menambah stamina dengan rutin minum jamu agar istrinya terlayani kemauannya," papar Hufron.
Ternyata, aksi dopping yang dipilih tak serta merta dapat mempertahankan kejantanannya untuk mengimbangi nafsu sang istri.
Hari demi hari, Bagus kewalahan dan dengan mempertimbangkan berbagai hal meski berat hati dirinya mengajukan perceraian.
"Nah, akhirnya setelah curhat itu saya yakinkan bahwa alasan cerai itu bermacam-macam dan dia yakin dengan keputusannya mengajukan talak ke istrinya," terangnya.
Proses permohonan akhirnya diajukan, saat sidang beberapa kali tampak kikuk dan tertutup. Apalagi, saksi yang dihadirkan tidak mungkin mengetahui permasalahan privat suami istri itu.
"Jadi saat sidang terasa kaku. Alasannya agak berbelit dan mengundang tawa para hakim juga," papar Hufron.
Setelah semua argumen disampaikan dari kedua belah pihak, hakim mengabulkan pemohon Bagus dan perceraian dinyatakan sah setelah ikrar talak.
"Pasangan ini masih muda, berangkali memang kebutuhan batinnya tinggi. Jadi kita bisa memahami dan semoga masing-masing mendapat pasangan lagi yang lebih serasi dan seimbang," celetuknya.
Sementara itu, Bagus dan juga mantan istrinya tidak mau memberikan komentar apapun terhadap permasalahan yang dihadapi setelah menjalani kehidupan berumah tangga selama lima bulan itu.(red/PR)
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .