Tulis Status Facebook Sebut Djarot Saiful Suap Kepala Desa, Wanita ini Divonis 7 Bulan Penjara
Oleh : Radar Medan | 07 Des 2019, 08:10:06 WIB | 👁 1687 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Dewi (kerudung coklat) terbukti telah memfitnah Djarot Saiful Hidayat, majelis hakim PN Medan memvonisnya dengan tujuh bulan penjara, Rabu (4/12/2019)(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
RADARMEDAN.COM - Pada 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, Dewi Budiati pemilik akun Legros Aliyah mengunggah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp 10 juta yang tercecer di lantai.
Diunggahan tersebut ia menuding Djarot Saiful Hidayat yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan.
Pada 7 Juni 2018 pukul 03.36 WIB, akun Legros Aliyah kembali mengunggah kalimat serupa. Satu jam kemudian, ia kembali menulis status di Facebooknya dengan tambahan tulisan, "Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan".
Djarot kemudian membawa perkara tersebut ke pengadilan. Setelah menjalani beberapa persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada terdakwa Dewi Budiati.
Perempuan berumur 54 tahun yang dikenal sebagai sosialita di Kota Medan dinilai telah mencemarkan nama baik Djarot Saiful dan menyebarkan fitnah lewat media elektronik.
"Hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua saat menyidangkan perkara ini di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12/2019).
Dewi didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Ia melakukan perbuatan tersebut agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.
Penasihat hukum terdakwa, M Rezky menyesalkan putusan hakim tersebut. Menurutnya, sesuai fakta-fakta yang mereka hadirkan di persidangan, terdakwa seharusnya bebas. "Kita menyesalkan putusan itu, kita akan diskusi dulu," ucapnya. Menurutnya, vonis hakim dinilai lebih rendah karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 10 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, di luar persidangan Haslinda Hasan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya belum bisa menahan Dewi karena masih ada waktu seminggu untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh.
"Kalau terdakwa banding, kita gak bisa tahan. Kalau terima, langsung kita eksekusi," katanya sambil berlalu.
Djarot yang hadir pada persidangan sebelumnya mengatakan bahwa ia sengaja membawa perkara tersebut ke pengadilan bukan untuk menjatuhkan orang per orang namun untuk menegakkan kebenaran.
"Ini sebagai pembelajaran kita. Dalam sistem demokrasi selalu ada ruang untuk toleransi, jangan menghalalkan segala macam cara untuk menang dengan menebarkan fitnah. Ini yang harus kita lawan! Lawan berita-berita fitnah dan bohong," kata Djarot.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha | Editor: Farid Assifa)
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Ephorus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Pdt Dr Deddy Fajar Purba STh didampingi Sekretaris Jenderal Pdt Dr Paul Ulrich Munthe menyematkan Hiou kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn. Hiou tersebut disematkan di acara Pembukaan Sidang Sinode Bolon ke-46 GKPS, di Balei Bolon GKPS, Komplek . . .
RADARMEDAN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-435 di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (1/7/2025). Upacara berlangsung lancar dan khidmat dengan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.
Upacara dipimpin langsung Wali Kota Medan, Rico Tri . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH., MKn., menarik undian utama berupa 1 unit mobil Suzuki XL7 Zeta MT, di acara Panggung Hiburan Panen Hadiah Simpedes Periode II/2024, di Suzuya Merdeka Mal, Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (21/06/2025) malam.
Acara tersebut . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., meminta agar Ikatan Alumni Universitas Asahan (ILUNI UNA) menjadi wadah yang efektif untuk mempersatukan dan meningkatkan peran serta kontribusi alumni dalam pembangunan di Kabupaten Asahan.
“Saya sangat menghargai peran alumni, apalagi UNA telah . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - H. Surya, B.Sc bersama istri, Titiek Sugiarti Surya, menghadiri malam pengantar tugas sebagai Bupati Asahan menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan pada Selasa malam (06/05/2025), bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan.
H. Surya, B.Sc yang . . .
RADARMEDAN.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI bersama Dewan Juri tengah menjalankan rangkaian kegiatan Kompolnas Award 2025, ajang penghargaan bagi satuan kerja Mabes Polri maupun kewilayahan.
Dalam tahap awal penilaian, Polda Sumatera Utara masuk sebagai salah satu dari lima besar nominasi Polda Tipe A.
Sejumlah prestasi . . .
RADARMEDAN.COM - Pasca diumumkannya hasil tes urine terhadap 4 jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Barat HS, dan Camat Medan . . .
RADARMEDAN.COM - Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan identitas empat pejabat kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), menyusul hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Dinas . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP, menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Asahan periode 2024-2029 yang bertempat di Hall Roslina Rangkuti Jalan Jahe Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur pada Rabu (28/05/2025).
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua . . .
RADARMEDAN.COM - Motif di balik pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga kini mulai terungkap.
Berdasarkan pengakuan tersangka utama, yang berinisial APL alias Kepot, tindakan ini dipicu rasa kesal dan sakit hati akibat seringnya permintaan uang oleh korban.
Kuasa hukum APL, Dedi Pranoto, SH MH, dari kantor hukum Dedi Pranoto & Partners, . . .