
RADARMEDAN.COM, BINJAI - Seorang laki-laki an. CG (tersangka) Lk (29 tahun) Wiraswasta Jalan warga Medan Marelan, ditangkap Tim Unit Sat Reskrim Polres Binjai karena perbuatannya melakukan penggelapan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1JU124HK043356,dan Nomor Mesin : JFU1E2059397 milik EGA ERWANDA (korban) Lk (27 tahun) Wiraswasta warga Jalan Samanhudi, Gang Keluarga, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Kejadian berawal pada Selasa tanggal 29 November 2022 lalu sekira pukul 13.45 WB, korban di datangi oleh orang yang tidak di kenal (tersangka) dan memesan Ojol kepada korban secara Offline untuk mengantarkan tersangka ke Jalan Sei Bangkatan Gang Patok Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai untuk berobat ke orang pinter, kemudian korban menyetujui permintaan tersangka dan langsung mengantarnya ke tujuan.
Korban menunggu tersangka hingga selesai berobat ke orang pintar tersebut yang berinisial SH alias Pak de, lalu sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka keluar dan meminjam Sepeda Motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM Indomaret, namun korban tidak memberikan Sepeda Motornya, kemudian SH alias Pak de yang mengobati tersangka tersebut mengatakan kepada korban kasih aja kan Indomaret dekat,lalu korban memberikan kunci serta Sepeda Motornya kepada tersangka dan tersangka langsung pergi membawa Sepeda Motor milik korban, sementara korban menunggu di depan rumah SH alias Pak de, namun setelah lebih kurang 30 menit tersangka tidak kembali korban mencoba menghubungi tersangka tersebut melalui SH alias Pak de tapi handphone tersangka tidak aktif.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai, sesuai informasi yang diperoleh media ini, Sabtu 10/12/2022.
Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP.M. Rian Permana, SIK mendapatkan informasi laporan dari warga bahwa tersangka CH tersebut sedang berada di Jalan Karyawan kelurahan Sei Mencirim, kecamatan Kutalimbaru, kabupaten Deli Serdang. Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum, Iptu. Hotdiatur Purba,S.Tr.K beserta anggota Operasional Unit Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang di maksud bahwa benar tersangka berada di lokasi tersebut dan Pers Operasional Unit Pidum melakukan penangkapan tepatnya di Jalan Karyawan Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru,Kabupaten Deli Serdang, dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa iyanya benar telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Vario warna Putih yang terjadi di Jalan Sei Bangkatan Gang Patok Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai, dimana Sepeda Motor tersebut telah di jual kepada seorang bernama LM yang beralamat di Jalan Klambir V Pasar 5 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (09/12/2022).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap SH dan LM, Sat Reskrim Polres Binjai, AKP.M.Rian Permana,SIK mengaku masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus(Red)/MPI/Heryanson Munthe/pe
TAG : binjai,kriminal,hukum