Keterangan Gambar : Walikota Sibolga saat menyerahkan draft Ranperda kepada DPRD Sibolga
RADARMEDAN.COM, SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M.Syarfi Hutauruk, MM, menyerahkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Sibolga, pada Selasa (18/02/20) pagi.
Ketua DPRD Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik membuka dan memimpin Rapat Paripurna ini, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH, M.AP, dan dihadiri 19 anggota DPRD Kota Sibolga.
6 (enam) Ranperda yang diserahkan Wali Kota yakni Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Kawasan Tanpa Rokok, Pengolahaan Air Limbah Domestik, Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, serta Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini, unsur Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, MM, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, unsur PKK, Dharma Wanita, Persit, serta para Insan Pers.(humas/PR)
TAG : daerah,politik