RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Barang bukti (BB) kokain yang sempat ditemukan warga beberapa waktu lalu di Anambas, hari ini dimusnahkan Polres Anambas, Kamis (21/7/2022). Sebanyak 43 paket Narkoba jenis Kokain dengan berat kotor 48,4751 Gram, yang ditemukan di pulau Jemaja tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air accu (aki) yang telah mendidih kemudian ditanam, di halaman Mako Polres Kepulauan Anambas.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto yang ikut dalam proses pemusnahan itu mengatakan, 43 Kg kokain tidak bertuan itu dimusnakan dengan cara dilarutkan kedalam elektrolit asam sulfat (H2SO4) atau air accu yang dipanaskan diatas kompor gas.
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Kepri, Bridjen Pol Drs. Rudi Pranoto, serta didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kapolres Kepulauan Anambas dan disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Danlanal Tarempa, Danlanudal Matak, Pabung Anambas Kodim 0318/Natuna.
Dikesempatan itu, Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto mengucapkan terimakasih Kepada seluruh masyarakat terkhususnya pulau Jemaja yang telah berhasil dalam menemukan BB Narkotika jenis Kokain. Dan akan memberikan apresiasi kepada para penemu Kokain tersebut sebagai bentuk penghargaan dari pihak kepolisian.
“Terimakasih kepada seluruh unsur yang telah bekerja keras dalam upaya menemukan Kokain ini, dan kita juga sudah berkoordinasi kepada Polres Anambas dan juga Polda Kepri untuk memberikan apresiasi kepada para penemu kokain tersebut” ucapnya.
Kemudian, ia juga mengatakan, bahwa BB tersebut sebelumnya telah dilakukan pengecekan di laboratorium forensik Polda Riau sebanyak 220,1 gram kemudian dikembalikan lagi sebanyak 218,22 gram dengan semua hasilnya positif mengandung Kokain dan telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan. (Toyami/red)
TAG : kepri-dan-sekitarnya,kriminal